22 Napi Lapas Samosir Dibebaskan

Rabu, 22 April 2020 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas III Samosir, Herry Simatupang. Foto: D|Ist

Pangururan-Mediadelegasi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam mencegah penyebaran  Covid-19.

Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Samosir.

Penegasan itu disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang pada awak Media di kantornya, Pangururan, Senin kemarin.

“Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan mulai tanggal 2, 5 dan 7 April 2020 kemarin,” terangnya Herry Simatupang.

Narapidana yang dikeluarkan bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun narapidana narkotika.  Tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA:  Alasan Sakit Jiwa, Terdakwa Kasus Mutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas

Adapun syarat asimilasi dan pembebasan adalah telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan benar.

Sekarang ini ada 83 narapidana penghuni lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan dan diharapkan dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.

Seluruh narapidana di Lapas Pangururan tidak ada yang terindikasi Covid-19 dan kunjungan langsung dari keluarga pasien kepada narapidana pun saat ini tidak diperbolehkan namun difasilitasi dengan video call melalui smartphone yang disediakan oleh Lapas Pangururan.

Simatupang, mengaku telah memberikan data-data narapidana yang telah dilepaskan tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.

BACA JUGA:  Pembentukan Organisasi Siboru Toba Di Samosir

“Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan mebaurkan mereka dalam kehirupan masyarakat. Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” imbuh Simatupang D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB