Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Simpan 2,41 gram narkotika jenis sabu seorang mahasiswi bernama Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung dituntut pidana 3 bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana 3 bulan penjara dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:  PPPT Dukung Presiden Jokowi Cabut Moratorium Provinsi Tapanuli Sebelum Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru