Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

- Penulis

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Simpan 2,41 gram narkotika jenis sabu seorang mahasiswi bernama Darliani (24) warga Jalan Budi Utomo, Komplek Cemara Palace, Kecamatan Medan Tembung dituntut pidana 3 bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah ketentuan wajib menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darliani dengan pidana 3 bulan penjara dan rehabilitasi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar JPU Patrecia Pasaribu di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/10).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, JPU Patrecia Pasaribu menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam nota tuntutannya, JPU Patrecia Pasaribu mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:  PN Medan Ngeprank Pemilik Sertifikat Tanah di Jalan SM Raja Ditunda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Berita Terbaru