Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11). Terdakwa sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, warga Pulo Brayan Bengkel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara Cq PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut sebesar Rp11.255.502.000.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taufik Sitepu, berupa pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Tiga Pejabat Jadi Tersangka Korupsi PNBP

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya Taufik dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp12.238.019.417 dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 547 M yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang oleh KJPP dinilai sebesar Rp11.255.502.000,-.

Sehingga, kata Jaksa terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp982.517.417 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp982.517.417,-, paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru