Taufik Sitepu Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Rp12,2 M

Senin, 1 November 2021 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Taufik Sitepu terdakwa korupsi penguasaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) Divre I Sumut dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11). Terdakwa sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menilai, warga Pulo Brayan Bengkel itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan merugikan Keuangan Negara Cq PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut sebesar Rp11.255.502.000.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taufik Sitepu, berupa pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, Subsidiair 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya Taufik dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp12.238.019.417 dengan memperhitungkan barang bukti asset PT KAl yang telah disita yakni berupa Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya seluas 547 M yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA (kilometer 0+696 sd 0+717 sebelah kiri jalan rel lintas Medan Binjai) Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang oleh KJPP dinilai sebesar Rp11.255.502.000,-.

BACA JUGA:  Saran Hakim PN Medan Jangan Sampai Mengesampingkan Pokok Perkara

Sehingga, kata Jaksa terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti sebesar Rp982.517.417 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp982.517.417,-, paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB