Para Kontraktor di Medan Sebut Tak Lazim Syarat Modal Harus Rp 1,5 T

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Para kontraktor Sumut dari Komunitas Pengusaha Kontraktor Medan (KPK-M) dan Forum Kontraktor Anak Medan (F-KAM) menggelar rapat dan diskusi (Rapdis) di aula Cafe Dante Jalan Saudara Medan, Sabtu (5/3), menyikapi dan protes pratek ‘cocokologi’ dalam persyaratan tambahan pada tender-tender proyek PUPR daerah ini. Arah jarum jam: Krisman Tambunan, Pamostang Hutagalung, Monica Elionora, Josh P Fereira, Erikson L Tobing, Henry Situmorang, dan Mandalasah Turnip.(ist)

Para kontraktor Sumut dari Komunitas Pengusaha Kontraktor Medan (KPK-M) dan Forum Kontraktor Anak Medan (F-KAM) menggelar rapat dan diskusi (Rapdis) di aula Cafe Dante Jalan Saudara Medan, Sabtu (5/3), menyikapi dan protes pratek ‘cocokologi’ dalam persyaratan tambahan pada tender-tender proyek PUPR daerah ini. Arah jarum jam: Krisman Tambunan, Pamostang Hutagalung, Monica Elionora, Josh P Fereira, Erikson L Tobing, Henry Situmorang, dan Mandalasah Turnip.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Para kontraktor atau rekanan jasa konstruksi di Sumut, yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Kontraktor Medan (KPK-M) mengungkapkan adanya sinyalemen dan praktik ‘cocokologi’, yaitu tindakan membuat persyaratan ‘tak lazim’ sebagai trik untuk mengganjal para rekanan dalam setiap proses tender proyek-proyek tertentu di daerah ini.

Para Kontraktor senior Erikson L Tobing dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Sumatera Utara, dan Ir Mandalasah Turnip SH dari Gabungan Perusahaan Kontraktor Indonesia (Gapkin) Provinsi Sumatera Utara, menyatakan pelaksanaan tender proyek secara paket tunggal pada pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun di Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Sumut saat ini, telah mengungkap sejumlah praktik janggal yang sangat merugikan kalangan penyedia jasa (rekanan).

“Pada 1 Maret 2022 kemarin, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Itu artinya LKPP selaku ‘Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek’ sudah menengarai adanya praktik menambah-nambah persyaratan kualifikasi penyedia dan-atau persyaratan teknis yang tidak lazim, tidak obyektif dan mengarah ke tindak diskriminatif dalam proses lelang,” ujar Erikson L Tobing kepada pers di Medan, Sabtu (5/3).

Erikson mencetuskan hal itu dalam diskusi (Rapdis) lanjutan KPK-M dan Forum Kontraktor Anak Medan (F-KAM) di Cafe Dante Jalan Saudara Medan. Hadir juga Ketua Asosiasi Kontraktor Bangun-Rancang Indonesia (Akbarindo) Sumut Krisman Tambunan, Henry Situmorang dan Josh P Fereira dan Monica Elionora Panggabean dari komunitas kontraktor muda di Gapeksindo Jaya Abadi Medan.

Pada ‘mega proyek’ yang Rp 2,7 triliun di PU BMBK Sumatera Utara yang dipaksakan menjadi paket tunggal (satu paket saja), para kontraktor lintas generasi ini (senior dan junior) mengungkap persyaratan tak lazim dan diskriminatif itu adalah keharusan rekanan punya dana atau modal minimal sebesar Rp 1,485 triliun. Padahal, persyaratan berupa persyaratan tambahan atau yang ‘dibuat-buat’ itu jelas dilarang dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut.

Persyaratan lain yang selalu ‘ditetapkan’ pihak panitia lelang atau Pokja sebagai syarat yang dibuat-buat dan ditambah-tambahi, adalah keharusan menunjukkan foto peralatan plus tampilan titik kordinat alat dan waktu setelah pengumuman tender. Persyaratan yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK-Pimpro) ternyata sudah dilakukan terlebih dahulu seolah olah persyaratan sudah sesuai atau di’cocok-cocok’kan, padahal melanggar aturan.

BACA JUGA:  38 Tempat Usaha dan 100 Orang Langgar Prokes

“Pengalaman kita ketika mengikuti tender-tender selama ini, memang selalu kita pertanyakan hal persyaratan yang (diduga) ditambah-tambahi, tetapi selalu pula jawabnya ini– itu yang mengarah pembenaran syarat-syarat buatan itu. Sehingga, peraturan yang tak lazim malah jadi modus ‘cocokologi’, yang tak benar dan tidak cocok harus dicocok-cocokkan. Ini memang sudah jadi masalah di manusianya atau faktor non teknisnya. Ironisnya, para atasan (Kadis atau kepala daerah) dengan acuh selalu bilang tidak mungkin intervensi karena hal itu sepenuhnya wewenang Pokja. Parah betul,” ujar Erickson Tobing.

Selain tradisi buat persyaratan yang tidak masuk akal, Erikson dan Henry Situmorang mengungkapkan modus cocokologi ini juga telah ‘menular’ ke kalangan Pokja di PUPR daerah kabupaten-kota. Survei bersama Tim Monitoring Pembangunan Infrastruktur Indonesia (TMPI) Sumut (2019), terjadinya sengkarut dalam proses tender, lebih 70 persen diakibatkan faktor non-teknis, dalam arti peran dan sikap ‘lurus’ si manusia (faktor teknis) hanya 30 persen saja.

Hal senada ditegaskan Mandalasah Turnip dan Krisman Tambunan, bahwa pihak Pemprov Sumut atau Dinas PU BMBK tampak gegabah membuat kebijakan mundur karena kembali terjebak dalam praktik permainan hal-hal non teknis yang mempengaruhi aspek kejujuran, integritas dan sifat moral baik lainnya. Padahal, para Pokja seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dengan tradisi tidak memperumit persyaratan resmi–normatif, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pencegahan potensi korupsi dari modus persekongkolan aksi ‘cocokologi’ selama ini. Cocokologi itu termasuk pemaksaan syarat punya modal Rp1,485 T.

“Bukan rahasia lagi, banyak persyaratan yang dibuat-buat yang mempersulit, menjegal dan mengganjal peserta tender, walaupun para rekanan di saat forum penjelasan proyek (aanweizing) bisa menunjukkan pasal bahwa modus persyaratan tambahan itu bertentangan juga dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.Tapi selalu saja pihak Panlel atau Pokja buat jawaban normatif yang memaksa rekanan harus percaya, harus menerima dan maklum. Ketika terjadi debat, malah itu yang dijadikan momen dan alasan menuding kita rekanan tidak bisa mengikuti ketentuan atau penuhi persyaratan,” papar Turnip, dibenarkan Krisman.

BACA JUGA:  Jadi Buronan Leasing, Hati-hati Berurusan dengan Jas ‘si Ratu Mobil‘

Selain itu, ujar Turnip, ada juga Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah yang terkesan jadi peraturan diskriminatif karena mengatur penambahan persyaratan penyedia yang tidak obyektif dan mengada-ngada dalam proses tender pengadaan barang dan jasa (PBJ). Turnip tegas mendesak Perda tersebut harus ditinjau kembali dan diubah.

Sementara, kontraktor muda Josh P Fereira dan Monica Elionora Panggabean menilai, terbitnya SE Nomor 5 Tahun 2022 dari LKPP sebenarnya menjadi angin segar bagi dunia kontraktor. Terlebih, peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga mengatur Persyaratan Kualifikasi Penyedia yang meliputi persyaratan kualifikasi administrasi, legalitas dan kualifikasi teknis, sehingga persyaratan kualifikasi pemyedia terkait keuangan tidak boleh ditambahkan.

“Hal yang dialami para senioren kontraktor selama ini, ternyata itu juga yang seringkali kami alami setiap mengikuti tender.

Kotor dan tragis. Dalam proses aanwijzing, Pokja selalu buat dalih pembenaran atas kesalahannya dalam prosedur baku.

Untuk inilah kami kontraktor muda terus berjuang agar praktek penambahan persyaratan yang diskriminatif itu bisa hapus.

Pasalnya, kejahatan akan menang, bila orang benar tidak melakukan apa-apa,” cetus Josh Fereira mengutip pesan-motto Djendral Besar Soedirman.

Syarat modal

Sementara Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut Mulyono ST MSi saat dikonfirmasi SIB, Senin (7/3) terkait proyek jalan dan jembatan Rp2,7 triliun di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) membenarkan persyaratan harus ada dana Rp 1,5 triliun kalau tidak ada harus ada surat penyertaan dukungan dari bank.

“Dari awal sudah begitu, bukan karena ada tender ulang dibuat persyaratan seperti itu. Bisa dananya tidak sampai segitu tetapi harus ada surat penyertaan dukungan dari bank, yang akan dipakai dana awal untuk membangun jalan dan jembatan,” tutupnya. (D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru

Foto : Hamid Rijal, SKM, M.Kes sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (Kanan)

Sumatera Utara

Janji Tinggal Janji, Hasil Investigasi RS Citra Medika Mengambang

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:35 WIB