Penetapan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung Dinilai Prematur

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Ngai Sinaga. Foto: dok

Dwi Ngai Sinaga. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung (72) menilai penetapan status tersangka kliennya oleh Polres Toba tidak sah dan dianggap prematur.

“Untuk menetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, baru bisa menetapkan seseorang tersangka,” kata Dwi Ngai Sinaga selaku ketua tim kuasa hukum tersangka penganiayaan korban Marisi Manurung, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM, saat dikonfirmasi Mediadelegasi Medan, Rabu (12/7).

Selain empat tersangka tersebut, penyidik Polres Toba juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial JM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Menurut Dwi, pihaknya meragukan validitas visum et repertum dan keterangan saksi yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tuduhan tindak pidana penganiayaan kepada kliennya.

BACA JUGA:  Percepat Penanganan Infrastruktur, Wali Kota Medan Kolaborasi Dengan Balai Kementerian PUPR dan Pemprovsu

Karena itu, dia menyatakan tidak sependapat jika kliennya dituduh mencekik dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik kepada Marisi Manurung.

Ditambahkannya, apabila penyidik menetapkan tersangka tetapi tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang sah dapat dinyatakan menentang undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut ia berpendapat pihak Polres Toba lebih tepat memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan tersebut dengan penerapan keadilan restorative (restorative justice) atau diselesaikan secara kekeluargaandengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari.

“Semula kami mendengar ada rencana perkara ini diselesaikan dengan restorative justice, tetapi kemudian tidak terealisasi dan pihak Polres Toba telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan,” ujar Dwi.

BACA JUGA:  Seorang Pesiunan Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (11/7) telah pula menyatakan bahwa berkas perkara penganiayaan Marisi Manurung sudah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang di kawasan Pantai Pasifik, Porsea, sekitar akhir Februari 2023 lalu.

Dari penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu dirinya sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai oleh beberapa orang. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru