Berikut Cara Mudah Mengklaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja!

Selasa, 12 November 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Media Delegasi – Perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja, memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Jika korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja akan menanggung langsung biaya rawat inap.

Sebaliknya, jika korban meninggal dunia, Jasa Raharja menunggu surat keterangan dari rumah sakit, setelah itu petugas mendatangi keluarga korban untuk melakukan pendataan hingga santunan dibayarkan kepada ahli waris.

Namun, jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pribadi, tidak ada santunan yang dibayarkan oleh Jasa Laharja.

Ketentuan penerima santunan
Santunan dari Jasa Laharja diberikan kepada ahli waris dengan urutan prioritas sebagai berikut
– Janda atau duda yang sah
– Anak yang sah
– Orang tua yang sah Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka Jasa Laharja akan memberikan biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.
– Jika pengajuan diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan atau tidak diambil dalam waktu tiga bulan sejak disetujui, maka hak atas santunan akan dicabut.

BACA JUGA:  Cek Fakra, Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

Cara mengajukan permohonan santunan Jika korban berhak atas santunan, dokumen-dokumen berikut harus disediakan
Korban yang terluka.
– Surat keterangan kecelakaan dari polisi atau otoritas publik lainnya
– Kuitansi perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
– Salinan kartu identitas korban.
– Surat kuasa (jika kompensasi diwakilkan kepada orang lain).

Surat keterangan cacat bagi korban yang terluka.
– Laporan polisi dan sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan cacat dari dokter.
– Fotokopi kartu identitas korban dan foto yang menunjukkan kecacatan.

Korban luka yang sudah meninggal.
– Surat keterangan kecelakaan dari polisi, termasuk sketsa tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Bantah Tuduhan, Sebut Kesaksian Penyidik KPK Berbasis Opini

Jika korban meninggal di tempat kejadian perkara:
– Laporan polisi dan diagram tempat kejadian.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
– Salinan dokumen identitas korban dan ahli waris serta dokumen keluarga lainnya.

Dengan mengisi formulir-formulir tersebut dan mendatangi kantor Jasa Raharja, keluarga korban dapat mengajukan santunan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Jasa Raharja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru