Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati merupakan standar internasional yang telah menjadi arus utama sejak adopsi Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991.

 

“Pemerintah Indonesia perlu konsisten dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang selaras dengan perkembangan yang sudah tercantum dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike, dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hak untuk hidup diatur dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas hidup dan perlindungan hukum, dan tidak ada pihak yang berhak mencabut hak tersebut. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun diatur sebagai hukuman alternatif.

Dalam KUHP Nasional yang baru, pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif dengan ketentuan adanya penundaan eksekusi, memberikan ruang bagi evaluasi lebih lanjut terhadap hukuman tersebut. Meski demikian, Komnas HAM menilai perlunya langkah lebih jauh berupa moratorium atau bahkan penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Atnike juga menyatakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan moratorium, atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, untuk menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia di tingkat internasional. Pemerintah telah menyusun RPP mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, namun Komnas HAM berharap pemerintah dapat bergerak lebih progresif dalam menghapuskan hukuman mati.

Penghapusan hukuman mati, menurut Komnas HAM, bukan hanya sesuai dengan norma internasional, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, diharapkan langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia dapat segera terwujud, sejalan dengan standar hak asasi manusia global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kota Pematangsiantar

Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat

Senin, 13 Jul 2026 - 14:58 WIB