Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa penghapusan hukuman mati merupakan standar internasional yang telah menjadi arus utama sejak adopsi Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada tahun 1991.

 

“Pemerintah Indonesia perlu konsisten dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang selaras dengan perkembangan yang sudah tercantum dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Atnike, dilansir dari ANTARA, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hak untuk hidup diatur dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas hidup dan perlindungan hukum, dan tidak ada pihak yang berhak mencabut hak tersebut. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, namun hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, meskipun diatur sebagai hukuman alternatif.

Dalam KUHP Nasional yang baru, pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif dengan ketentuan adanya penundaan eksekusi, memberikan ruang bagi evaluasi lebih lanjut terhadap hukuman tersebut. Meski demikian, Komnas HAM menilai perlunya langkah lebih jauh berupa moratorium atau bahkan penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.

Atnike juga menyatakan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan moratorium, atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati, untuk menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia di tingkat internasional. Pemerintah telah menyusun RPP mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati, namun Komnas HAM berharap pemerintah dapat bergerak lebih progresif dalam menghapuskan hukuman mati.

Penghapusan hukuman mati, menurut Komnas HAM, bukan hanya sesuai dengan norma internasional, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, diharapkan langkah-langkah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia dapat segera terwujud, sejalan dengan standar hak asasi manusia global

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Terapkan Program Pembinaan Siswa Bermasalah di Barak TNI-Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru