Kadisbudpar Sumut jadi Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony  digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan,  Selasa (11/3).  Foto: ist

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan, Selasa (11/3). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  (Sumut)  menetapkan  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumut Zumry Sulthony  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang Tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting di Medan, Selasa (11/3),  Zumry  ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.

Selain itu, Kejati  Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre.

BACA JUGA:  Camat Diminta Petakan Pengelolaan Persampahan

Dalam kasus ini, Zumry ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim

Penyidik telah memperoleh minimal  dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka selama 20 hari, yakni mulai 11 Maret 2025 sampai dengan30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:  17.200 Pengemudi Angkutan Umum di Medan Terima BLT

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni oknum pegawai  Fungsional Pamong Budaya  Disbudpar  Sumut bernisial  JP,   konsultan pengawas  CV Citra Pramatra berinisial  RGM dan  Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan berinisial RS.  D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB