Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

Senin, 26 Mei 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

Jakarta-Mediadelegasi: Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada masyarakat pada Juni 2025 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Namun, tidak semua pelanggan PLN dapat menikmati diskon ini.

Golongan pelanggan tertentu tidak akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Ketentuan ini berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu Januari-Februari 2025, di mana pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. “(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 17 Maret 2025: Leo, Taurus, Gemini, Scorpio

Berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:
– Golongan R-1/TR dengan Daya 1.300 VA dan 2.200 VA
– Golongan R-2/TR dengan Daya 3.500-5.500 VA
– Golongan R-3/TR dengan Daya 6.600 VA ke atas

Golongan pelanggan di atas tidak akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen karena memiliki daya listrik yang lebih besar.

Pemerintah berharap diskon tarif listrik ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru