Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

Diskon Tarif Listrik Juni 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan

Jakarta-Mediadelegasi: Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada masyarakat pada Juni 2025 sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Namun, tidak semua pelanggan PLN dapat menikmati diskon ini.

Golongan pelanggan tertentu tidak akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen. Ketentuan ini berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu Januari-Februari 2025, di mana pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mendapatkan diskon tarif listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pada periode bulan Juni-Juli 2025, tarif sebesar 50 persen hanya akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. “(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga.

BACA JUGA:  Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut golongan pelanggan yang tidak mendapat diskon tarif listrik 50 persen pada Juni-Juli:
– Golongan R-1/TR dengan Daya 1.300 VA dan 2.200 VA
– Golongan R-2/TR dengan Daya 3.500-5.500 VA
– Golongan R-3/TR dengan Daya 6.600 VA ke atas

Golongan pelanggan di atas tidak akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen karena memiliki daya listrik yang lebih besar.

Pemerintah berharap diskon tarif listrik ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru