Kejagung Sita Rp 2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung geledah rumah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta. (Foto: Kejagung)

Artikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 3 Juli 2025 pukul 10.15 WIB
Judul artikel: Rumah dan Kantor Dirut Sritex Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai
Link Artikel: https://www.bitvonline.com/nasional/38078/rumah-dan-kantor-dirut-sritex-digeledah-kejagung-sita-dokumen-dan-uang-tunai/

Kejagung geledah rumah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta. (Foto: Kejagung) Artikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 3 Juli 2025 pukul 10.15 WIB Judul artikel: Rumah dan Kantor Dirut Sritex Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai Link Artikel: https://www.bitvonline.com/nasional/38078/rumah-dan-kantor-dirut-sritex-digeledah-kejagung-sita-dokumen-dan-uang-tunai/

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 30 Juni 2025.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Uang tersebut ditemukan dalam dua bundel yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar, disimpan dalam kantong plastik bergambar Mickey Mouse dan berlabel Bank Central Asia Cabang Solo.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Iwan Kurniawan. Tim penyidik juga menggeledah rumah dua staf Sritex, yakni AMS (mantan Direktur Keuangan) dan CMS (Manager Treasury).

Dari rumah AMS, ditemukan sejumlah dokumen dan dua handphone yang diduga menjadi barang bukti. Sementara itu, penggeledahan di rumah CMS tidak membuahkan hasil. Selain itu, tiga kantor anak perusahaan Sritex juga turut digeledah.

BACA JUGA:  KPK Cegah Mantan Menteri Agama dan Dua Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020), Zainuddin Mappa (Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020),

dan Iwan Setiawan Lukminto (Direktur Utama PT Sritex tahun 2005-2022). Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar. Kredit tersebut berasal dari Bank BJB dan Bank DKI.

Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. Total kredit macet yang dimiliki perusahaan tersebut mencapai Rp 3,58 triliun, termasuk kredit dari Bank Jateng (Rp 395,66 miliar) dan sindikasi bank lain (Rp 2,5 triliun).

BACA JUGA:  DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

Namun, hingga saat ini, penyidik masih menelusuri dasar pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan pemerintah lainnya.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian kasus korupsi ini dan pemulihan kerugian negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru