Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya sampai sejauh ini belum memiliki rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Sebab, menurut dia, saat ini penyidik masih fokus memeriksa pokok perkara Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka.
“Sampai sekarang belum (ada rencana panggil Bobby), tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain,” kata Setyo usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih terhadap tersangka dan saksi-saksi lain.
“Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai dua minggu ya. Jadi, kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu,” paparnya, seperti keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan.
Setyo menegaskan, penyidik KPK tidak akan mencari-cari kesalahan dari perkara dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan yang sedang diselidiki tersebut.
“Tapi kalau memang tidak ada karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” ujar dia.
Namun demikian, kata dia, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila ada indikasi keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, Bobby Nasution di Medan, Senin atau 30 Juni 2025 lalu menyatakan dirinya siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.
Sebagai informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES.
Berikutnya, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












