Penyegelan Gedung Sekolah MTs Al Washliyah Menuai Kecaman

Senin, 14 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP  (kiri) berjaga di depan pintu gerbang utama MTs Al Washliyah Patumbukan,  Senin (14/7), pasca penyegelan sekolah tersebut oleh Pemka  Deli Serdang yang berimbas ratusan pelajar tidak bisa belajar. Foto: ist

Petugas Satpol PP (kiri) berjaga di depan pintu gerbang utama MTs Al Washliyah Patumbukan, Senin (14/7), pasca penyegelan sekolah tersebut oleh Pemka Deli Serdang yang berimbas ratusan pelajar tidak bisa belajar. Foto: ist

Medan-Mediadekegasi:  Penyegelan gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, menuai kecaman.

Gedung yang terletak di Dusun I, Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, itu disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dan Satpol PP setempat, pada Minggu (13/7).

Penyegelan ditandai dengan pemasangan stiker pengumuman di pagar pintu gerbang masuk ke areal madrasah.

Tokoh Al Washliyah, Dr. Hardi Mulyono mengecam keras penyegelan gedung sekolah tempat belajar ratusan siswa MTs Al Washliyah tersebut.

“Ini bentuk kezaliman penguasa. Mereka menyegel gedung di atas tanah yang sah milik Al Washliyah. Kami punya legalitas. Kalau gedungnya milik Pemkab, tanahnya milik kami,”  katanya di Medan, Senin (14/7).

BACA JUGA:  Menara PT Protelindo Kembali Disegel di Labuhanbatu Utara, Polemik Perizinan di Sumut Berulang. Aktivis Desak Komdigi Evaluasi

Hardi  menjelaskan bahwa  izin penggunaan gedung diberikan oleh Pj Bupati Deli Serdang  semasa dijabat oleh Wiriya Alrahman, dalam bentuk pinjam-pakai.

Izin itu diberikan setelah gedung ditinggal oleh SMPN 2 Galang selama tiga bulan dan dibiarkan kosong dan Al Washliyah mengajukan permohonan menggunakan gedung itu untuk madrasah.

Namun, kata Hardi,  setelah kepemimpinan berganti ke Bupati Deli Serdang  Asri Luddin Tambunan, perjanjian pinjam-pakai tersebut dibatalkan sepihak.

Mantan Rektor UMN Al Washliyah itu menilai, Pemkab Deli Serdang telah bertindak arogan dan tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, gedung dan bangunan yang selama ini dipergunakan sebagai tempat belajar mengajar di  MTs Al Washliyah Patumbukan tertuang dalam surat perjanjian bersama pinjam pakai antara  Pemkab Deli Serdang dengan Pengurus Daerah Al  Washliyah Deli Serdang.

BACA JUGA:  Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Poldasu

Surat perjanjian bersama tentang pinjam pakai gedung dan bangunan milik Pemkab Deli Serdang itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudy Hilmawan dan Ketua PD Al Washliyah Deli Serdang pada 24 Juni 2024.

Dalam salinan surat perjanjian itu disebutkan di antaranya bahwa PD Al Washliyah Deli Serdang selaku Pihak II wajib menyerahkan kembali gedung dan bangunan tersebut kepada Pemkab Deli Serdang (Pihak I) tanpa meminta ganti rugi apabila diperlukan Pemkab Deli Serdang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru