KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji ke Penyidikan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan peningkatan status tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa temuan-temuan selama penyelidikan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga penyidikan menjadi langkah selanjutnya yang diperlukan.

Meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum, belum ada tersangka yang ditetapkan. Sprindik tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dasar penetapan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2023. Indonesia mendapatkan kuota 20.000 jemaah, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, sesuai amanat Undang-Undang.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian kuota yang tidak proporsional. Sebanyak 50 persen kuota diberikan untuk jemaah haji reguler dan 50 persen lainnya untuk jemaah haji khusus.

Ketidaksesuaian ini menjadi titik awal kecurigaan KPK terhadap adanya potensi korupsi.

KPK menduga kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji tersebut. Penyidik KPK kini tengah fokus mengusut dugaan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Pos terkait