Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka.(Foto : Ist.)

Kredit Macet Bank Sumut KCP Melati, Pimpinan Cabang dan Debitur Jadi Tersangka.(Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang debitur yang juga merupakan pegawai Sales Toyota Delta Mas. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan JCS dan HA sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers.

Kronologi kasus ini bermula ketika JCS diduga kuat berperan aktif dalam mengatur dan menginisiasi harga penilaian agunan yang diajukan oleh HA untuk pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data permohonan kredit.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tempati Rating Tertinggi Kinerja Baik

“Tersangka JCS dan HA juga diduga melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011,” jelas Husairi.

Penyimpangan ini terjadi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. JCS sebagai kreditur dan HA sebagai debitur diduga kuat bekerja sama dalam melakukan tindakan korupsi ini.

Setelah penetapan tersangka, Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap JCS di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Husairi.

BACA JUGA:  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Kabag Ren Polres Samosir dari Kompol ke AKBP

Sementara itu, tersangka HA belum dilakukan penahanan. Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap HA, namun yang bersangkutan belum hadir. “Kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap tersangka HA,” tegas Husairi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Kejati Sumut juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait kasus-kasus korupsi lainnya. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini,” pungkas Husairi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB