KLB Keracunan Pelajar Akibat MBG, BGN: Program Tetap Berjalan Kecuali Ada Perintah Lain dari Presiden

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Keracunan MBG. Foto : Ist.

Korban Keracunan MBG. Foto : Ist.

MedanMediadelegasi: Sejumlah daerah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pada pelajar setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan alasan mengapa program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut belum dihentikan sementara atau dimoratorium.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG akan tetap berjalan sambil terus dievaluasi. Hal ini sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan percepatan program tersebut.

“Terkait dengan kegiatan MBG, saya tetap diperintahkan oleh Pak Presiden melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima makan bergizi gratis,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA:  Anggota Brimob Jadi 'Mata-mata' Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta

Dadan menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan program MBG kecuali ada perintah lain dari Presiden Prabowo terkait program ini.

“Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan kecuali nanti Bapak Presiden mengeluarkan perintah lain,” ujarnya.

Namun, Dadan memastikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan menu MBG bermasalah telah disetop sementara. Pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab terjadinya keracunan.

“SPPG yang bermasalah sementara ini kita setop dulu karena ada kejadian yang harus dianalisis, diinvestigasi sehingga kita akan tahu sebenarnya apa yang terjadi di tempat tersebut dan sekalian aspek kehati-hatian,” kata Dadan.

Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan KLB keracunan setelah ratusan hingga ribuan pelajar mengalami keracunan. Daerah yang menetapkan KLB keracunan antara lain Bandung Barat dan Garut di Jawa Barat.

BACA JUGA:  Kepala BGN Salahkan Petani Atas Insiden Keracunan di Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah daerah dan pusat terus berkoordinasi untuk menangani kasus keracunan ini. Sampel makanan telah diambil untuk diuji di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti keracunan.
BGN juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program MBG, termasuk standar keamanan pangan dan proses pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB