Jakarta-Mediadelegasi : Sandra Dewi, istri dari terpidana Harvey Moeis, secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa Sandra Dewi mencabut gugatan tersebut karena memilih untuk patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Langkah ini menandai perubahan sikap yang signifikan dari pihak Sandra Dewi.
“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.
Hakim Rios juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi dan pihak terkait, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, Sandra Dewi juga memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan gugatan tersebut.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan pihak terkait.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.
Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bahwa sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Adapun beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.






