Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah, sebuah kebijakan yang akan mengubah nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Purbaya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan ini.
Menurut Purbaya, alasan utama di balik redenominasi rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian. Selain itu, redenominasi juga dianggap sebagai strategi untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan redenominasi rupiah. DJPb akan menjadi motor penggerak dalam mempersiapkan dan melaksanakan segala hal yang terkait dengan perubahan nilai mata uang ini.
Selain redenominasi rupiah, Purbaya juga tengah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) baru. RUU Penilai ditargetkan selesai pada tahun ini, sementara RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara ditargetkan rampung pada 2026. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki agenda yang padat dalam upaya memperbaiki dan memperbarui regulasi di bidang keuangan.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” bunyi kutipan dari peraturan tersebut, menegaskan bahwa semua RUU ini adalah bagian dari rencana jangka panjang Kementerian Keuangan.
Namun, rencana redenominasi rupiah ini ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh semua pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum mengetahui tentang rencana tersebut. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11), menunjukkan adanya potensi kurang koordinasi antar kementerian.
Pengakuan Airlangga ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana rencana ini telah dibahas dan disetujui di tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Padahal, redenominasi rupiah adalah kebijakan besar yang akan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat dan sektor ekonomi.






