Sidang Dakwaan Topan Ginting, JPU Ungkap Penerimaan Suap dan Commitment Fee

Rabu, 19 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Terdakwa Topan Ginting (kiri) dan terdakwa Rasuli Efendi Siregar (kanan) ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, atas dugaan penerimaan suap dan *commitment fee* terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno mengungkapkan bahwa Topan, bersama dengan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.

Selain uang tunai tersebut, kedua terdakwa juga dijanjikan *commitment fee* sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

JPU KPK dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa Topan telah mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam dua paket proyek peningkatan infrastruktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

BACA JUGA:  ​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai *commitment fee*,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai *fee*, pembahasan teknis proyek, hingga penyerahan uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, dilakukan di beberapa lokasi, yaitu Tong’s Coffee, Brothers Caffe, dan Grand City Hall Heritage Medan.

Selain itu, terdakwa Rasuli juga disebut menerima transfer uang dari para pemberi suap, masing-masing sebesar Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025, dengan tujuan untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

BACA JUGA:  Netralitas Pilkada 2020, Polrestabes Medan Diminta Buka Laporan Hotline

JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru