Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Hak Guna Lahan IKN 190 Tahun Batal.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Ketentuan yang dibatalkan adalah terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjamin bahwa perubahan ketentuan ini tidak akan menghambat investasi di IKN. Ia menyatakan bahwa putusan MK hanya mengoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha.

Menurut Nusron, putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Ia juga menilai bahwa ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

BACA JUGA:  Pertama Kalinya, Prabowo Serahkan Daftar Belanja Kementerian-Pemda

Nusron Wahid memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera berkoordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa sejumlah ketentuan pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Dengan adanya keputusan ini, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

Pembangunan Plaza Legislatif dan Yudikatif di IKN direncanakan akan segera dimulai pada November 2025. Penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa pemenang lelang telah dilaksanakan pada akhir Oktober hingga November 2025.D|Red

BACA JUGA:  Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru