KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Komisi II DPR Pertanyakan Konsistensi Pernyataan

Senin, 24 November 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen KPU dalam menjaga data persyaratan peserta pemilu.

Saat ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menangani gugatan terkait keterbukaan dokumen ijazah Jokowi. Afif menjelaskan bahwa KPU telah menyerahkan salinan ijazah capres yang diminta oleh para penggugat.

“Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal, sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih,” kata Afif dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:  Prahara Kreativitas Terpasung: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR

Sebelumnya, KPU juga telah menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi cs, yang mengajukan permohonan serupa. Afif menegaskan bahwa KPU akan selalu menjaga semua dokumen yang ada dan menjadikan catatan-catatan yang ada sebagai masukan dan perkembangan terakhir.

Namun, di sisi lain, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mencecar KPU terkait ketidakkonsistenan dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Jokowi. Khozin mempertanyakan kejadian sebenarnya terkait ijazah Jokowi tersebut.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” kata Khozin dalam rapat yang sama.

BACA JUGA:  PN Jakarta Pusat Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Lebih lanjut, Khozin juga mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipermasalahkan publik. Dia menyoroti bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Khozin meminta penjelasan dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan KPU mengenai apakah ijazah termasuk benda yang perlu diarsipkan atau tidak. Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pernyataan dari KPU terkait status ijazah Jokowi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru