Polri Tak Akan Kirim Pejabat ke Luar Struktur, Tunggu Payung Hukum Lebih Jelas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Foto: Ist.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara tidak akan mengirim pejabatnya bertugas di luar struktur, meskipun ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan itu. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengangkatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas.

“Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” kata Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Jimly memastikan bahwa penerbitan Perpol itu memiliki niat baik, bukan untuk tidak menjalankan putusan MK.

BACA JUGA:  Polri Usut Tuntas Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli, Diduga Ada TPPU

“Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu,” ujarnya.

Menurut Jimly, yang menjadi persoalan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat Polri.

“Cuma kan timbul masalah, disebutnya dengan angka sekian, ternyata ada kementerian yang tidak disebut. Jadi semestinya tidak pakai angka, ngggak usah pakai angka, supaya ini diangkat itu atas permintaan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri. Sigit menjelaskan bahwa aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

BACA JUGA:  Polri: Rekrutmen Akpol Transparan, Waspada Penipuan Calo

“Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, dia mengaku sudah melakukan konsultasi dan komunikasi ke kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Sigit. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka
BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat
Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat
DPR Resmi Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI Gantikan Hery Susanto
Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Basarnas: Korban Tewas Gempa M 7,7 NTT Capai 70 Orang, 132 Luka-Luka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

BEM UI Dihadang Polisi di Jalan Sudirman, Massa Sampaikan Orasi dari Mobil Komando

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.095 Triliun per Kuartal II-2026, Struktur Dinilai Tetap Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Bus PO Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Merembet Karena Parkir Terlalu Rapat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB