KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Resmi Tetapkan Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan. Foto: Ist.

KPK Resmi Tetapkan Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan anggaran di wilayah hukumnya. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, yang berhasil menjaring APN beserta dua anak buahnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN diduga telah menerima uang hasil pemerasan dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU dengan total mencapai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN baik secara langsung maupun melalui perantara, yang melibatkan dua pejabat Kejari HSU, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan oleh APN dan anak buahnya adalah dengan memanfaatkan jabatan sebagai aparat penegak hukum untuk menekan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Mereka mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan di dinas-dinas tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman, dengan modus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

BACA JUGA:  AMSP2-KN Resmi Melaporkan PT STM ke KPK

Adapun dinas-dinas yang menjadi korban pemerasan APN dan anak buahnya antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. Melalui perantara Tri Taruna Fariadi, APN diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU.

Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, APN diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain itu, KPK juga menemukan bukti bahwa Asis Budianto menerima aliran uang lain dari sejumlah pihak dengan total Rp63,2 juta dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya melakukan pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal di Kejari HSU. Dana tersebut bersumber dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

“Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ungkap Asep.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima APN senilai Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri APN serta Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU dalam kurun waktu Agustus hingga November 2025.

Selain berperan sebagai perantara, Tri Taruna Fariadi juga diduga menerima aliran uang secara pribadi hingga mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kadis Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

BACA JUGA:  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Menanggapi kasus ini, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa menjadi korban pemerasan APN dan anak buahnya untuk segera melapor kepada KPK.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan dan menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang diberikan. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi. KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru