Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jaksa Berperilaku Tercela

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: KPK Tahan Mantan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan imbauan ini kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung meminta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Anang Supriatna.

Anang meyakinkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kejagung, lanjutnya, tidak akan ragu menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Mutasi Besar Kejagung 2026: Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dirotasi

“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam setiap penanganan perkara.

“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” jelas Anang.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR), dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

BACA JUGA:  Program 'Lapor Mas Wapres' Terus Disempurnakan

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan dapat membantu upaya Kejagung dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:53 WIB

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:47 WIB

OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Berita Terbaru