APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru Demi Penegakan Hukum Humanis

Senin, 5 Januari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah: APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Ist.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah: APH Diminta Adaptasi KUHP dan KUHAP Baru. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menekankan pentingnya adaptasi cepat oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua undang-undang ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Abdullah mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan esensinya jika APH masih bekerja dengan pola-pola lama yang tidak sesuai dengan semangat reformasi hukum.

“KUHP dan KUHAP baru akan kehilangan makna jika aparat penegak hukum (APH) masih bekerja dengan pola lama,” kata Abdullah kepada wartawan pada Minggu (4/1/2025).

Oleh karena itu, ia mendesak agar APH segera beradaptasi dan responsif terhadap paradigma baru yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut, yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law, dan keadilan substantif sebagai landasan utama.

BACA JUGA:  Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Menurut Abdullah, salah satu cara efektif untuk mempercepat adaptasi APH terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah melalui legal capacity building, yaitu peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan kedua undang-undang tersebut secara efektif.

“Salah satu cara agar APH dapat beradaptasi dan responsif dengan KUHP dan KUHAP yang baru adalah melalui legal capacity building atau peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan APH dalam mempraktikkan KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif. Legal capacity building ini harus dilakukan secara sistematis, terukur dan lintas institusi,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti peran penting Kementerian Hukum dan HAM sebagai motor penggerak bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan legal capacity building ini.

BACA JUGA:  Kejagung Mendukung Penuh Pemberlakuan KUHP Awal 2026

Komisi III DPR, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa penguatan kapasitas APH ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar berdampak nyata dalam praktik penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025) dalam Rapat Paripurna.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP adalah produk hukum yang reformis dan mengedepankan asas kemanusiaan. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan baik dan benar, dengan mengedepankan nilai-nilai baru, restorative justice, serta kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB