LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara di Indonesia mengenai kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Batas waktu pelaporan telah ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026.

Penyampaian LHKPN Harus Dilakukan Secara Lengkap, Benar, dan Tepat Waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan ini dinilai sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

“KPK menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan ini merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/gandeng-rektor-prabowo-susun-strategi-pendidikan-nasional/

Budi menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan ini dilakukan secara periodik, yaitu setiap satu tahun sekali. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia

“Sejalan dengan itu, KPK mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga juga turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya masing-masing,” tutur Budi, menekankan pentingnya peran aktif dari pimpinan instansi dalam memastikan kepatuhan LHKPN di lingkungan kerja masing-masing.

Penyampaian LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2026, dan dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif oleh tim dari KPK.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, LHKPN tersebut akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memantau harta kekayaan para penyelenggara negara dan memberikan masukan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian.

BACA JUGA:  Calon Bupati Terkaya di Sumut, Ternyata Bermarga Siregar

KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN. Pejabat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Informasi lebih lanjut mengenai laporan ini dapat diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di nomor 198, maupun melalui media sosial resmi KPK seperti Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), serta laman resmi www.kpk.go.id.

Dengan adanya pengingatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru