Jaminan Ganda Halal Produk AS di Indonesia Pasca-ART

Jaminan
Label Halal. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa setiap produk asal Amerika Serikat (AS) yang beredar di Indonesia akan memiliki dua label halal sekaligus. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS telah disepakati di Washington DC pada pekan lalu.

Kepastian Jaminan Halal Ganda

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menjelaskan bahwa label halal dari AS akan berdampingan dengan label halal Indonesia. Hal ini diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) yang telah lama terjalin antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) AS.

“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ujar Babe Haikal pada Senin (23/2). MRA sendiri merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dan LHLN yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya MRA ini, produk yang sudah memiliki sertifikasi halal dari otoritas halal di AS tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan dari awal di Indonesia. BPJPH hanya akan melakukan registrasi terhadap produk tersebut. “Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” tegas Babe Haikal.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/optimal-sumut-rancang-ai-untuk-pertanian-modern/

Babe Haikal juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu terhadap produk AS yang masuk ke Indonesia setelah kesepakatan ART. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki dua label halal dari masing-masing negara.

“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” jelasnya.

Pos terkait