Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendesak polisi tidak melanjutkan laporan terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mendesak polisi tidak melanjutkan laporan terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendesak pihak kepolisian untuk tidak melanjutkan dan segera menghentikan proses hukum terkait laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Menurutnya, jika polemik ini dipaksakan berlanjut, dikhawatirkan akan memicu gesekan dan konflik yang meresahkan antarumat beragama di Indonesia.

“Pesan saya kepada yang mempersoalkan ceramah Pak Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM agar jangan memelintir fakta. Saya menjadi saksi pertemuan Malino untuk adanya perdamaian. Kalau ini tidak dihentikan, apalagi jika kepolisian melanjutkannya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ini sungguh akan menimbulkan konflik antarumat beragama,” ujar Din usai bertemu JK, dikutip Jumat (24/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Din setelah melakukan pertemuan dengan JK bersama sejumlah tokoh lintas agama, termasuk perwakilan dari agama Kristen. Mereka yang hadir merupakan saksi sekaligus pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan Perjanjian Malino, yang menjadi tonggak perdamaian usai konflik horisontal yang pernah terjadi di Poso, Sulawesi Tengah, dan Ambon, Maluku.

Menurut Din, upaya perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun kini justru terancam tercemar oleh pihak-pihak yang sengaja memutarbalikkan fakta. Hal yang sama juga dilakukan dengan cara melaporkan JK ke kepolisian, yang dinilai sebagai langkah yang sangat berbahaya.

BACA JUGA:  Ribuan Personel Polri Amankan Peringatan Hari Buruh 2025 di Sumut

“Dan juga ada yang mengadukannya ke kepolisian, ini sungguh berbahaya sekali karena dapat membuka luka lama dan juga menimbulkan konflik baru di antara umat beragama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Din kembali menegaskan seruannya agar proses hukum terhadap laporan tersebut dihentikan segera. Ia menegaskan bahwa dasar laporan tersebut tidak beralasan, terlebih diketahui bahwa video yang beredar di masyarakat telah melalui proses pemotongan dan pelintiran yang disengaja untuk tujuan mengadu domba.

“Maka pesan saya, hentikan, tidak perlu dilanjutkan karena jelas itu tidak beralasan. Apalagi jika ada yang mengambil prakarsa mengupload video yang dipelintir itu, ini sebuah langkah yang berbahaya. Kepada umat Islam dan umat Kristiani saya berpesan untuk dapat menahan diri, jangan terpengaruh penghasut atau provokator yang bersengaja mengadu domba,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jacklevyn Manuputty, juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan oleh informasi yang tidak utuh. Ia menegaskan bahwa video yang viral tersebut telah dipotong dan dimanipulasi sehingga maknanya menjadi berbeda jauh dari konteks aslinya.

BACA JUGA:  Guntur Romli Sebut Efek JK Bongkar Pola Pengkhianatan Jokowi Terhadap Tokoh yang Berjasa

Jacklevyn menilai, potongan video yang beredar seolah-olah dikemas secara khusus untuk memecah belah dan membenturkan umat beragama. Padahal, menurutnya yang juga terlibat langsung dalam proses perdamaian di Ambon dan Poso, makna istilah “syahid” yang digunakan JK sejatinya tidak bertentangan dan bisa disejajarkan dengan konsep “martir” dalam ajaran agama Kristen.

“Kalaupun bilang martir, kami juga memahami makna tersebut di luar konteks saling membantai. Di situ kita lihat bagaimana ketika agama diambil sebagai senjata oleh pihak-pihak yang bertikai, maka kehancurannya sangat luar biasa,” ujar Jacklevyn.

Ia menjelaskan bahwa baik konsep syahid maupun martir seringkali disalahartikan atau diselewengkan saat terjadi konflik. Justru, ceramah JK dimaksudkan sebagai pengingat agar agama tidak lagi dijadikan alat atau senjata untuk membenci dan berkonflik satu sama lain.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terhasut oleh isu SARA yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab. Silaturahmi dan dialog antarumat beragama harus terus diperkuat, mulai dari tingkat pemimpin hingga ke akar rumput, demi menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa yang telah dirintis dengan berat hati. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru