Bandung-Mediadelegasi: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman berat kepada pendiri dan CEO startup unicorn eFishery, Gibran Huzaifah. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026), Gibran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi laporan keuangan hingga pencucian uang, dan divonis 9 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menilai seluruh alat bukti dan fakta persidangan telah memenuhi unsur pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” ujar hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, Gibran tidak diadili sendirian dalam kasus ini. Ia didakwa bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, yang juga menjabat posisi strategis di perusahaan tersebut.
Vonis 9 tahun yang diterima Gibran ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan atau requisitoir yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Gibran dihukum penjara selama 10 tahun dengan besaran denda yang sama, yaitu Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan Gibran secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Tindakan pidana tersebut dijerat menggunakan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Kasus besar yang menjerat raksasa teknologi perikanan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh whistleblower atau pelapor internal. Laporan tersebut kemudian memicu serangkaian investigasi mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Hasil investigasi awal yang dilakukan oleh lembaga independen, FTI Consulting, menemukan indikasi yang sangat mencengangkan. Terjadi dugaan pemalsuan data pendapatan yang nilainya mencapai hampir USD 600 juta atau setara dengan puluhan triliun rupiah dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Kasus ini mulai mencuat ke publik pada Desember 2024. Media internasional berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menjadi yang pertama menerbitkan laporan detail mengenai dugaan fraud atau kecurangan besar-besaran yang dilakukan pihak manajemen.
Terbongkarnya skandal ini terjadi di saat yang sangat ironis, karena eFishery yang berstatus unicorn (memiliki valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut baru saja berhasil mendapatkan suntikan dana atau pendanaan Seri D senilai USD 200 juta dari investor global.
Penyelidikan kasus ini sendiri ditangani secara serius oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa dugaan pemalsuan laporan keuangan itu diduga telah dilakukan secara sistematis oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal tahun 2024.
Dengan putusan ini, karir Gibran Huzaifah yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu young leader dan inspirasi di dunia teknologi nasional kini harus berakhir di balik jeruji besi, menjadi pelajaran keras bagi dunia bisnis dan startup mengenai pentingnya integritas dan transparansi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












