Waspada Korupsi Sekolah Rakyat, KPK Sorot Rawan Pengadaan Barang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Sosial agar mewaspadai potensi korupsi dalam pengadaan barang program Sekolah Rakyat, terutama menyusul viralnya harga sepatu yang dinilai tidak wajar. Foto: Ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Sosial agar mewaspadai potensi korupsi dalam pengadaan barang program Sekolah Rakyat, terutama menyusul viralnya harga sepatu yang dinilai tidak wajar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar waspada terhadap potensi terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat, khususnya pada tahap pengadaan barang dan jasa. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah agar berjalan bersih dan transparan.

“Saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian. Kajian ini bertujuan untuk memotret potensi kerawanan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk pada area pengadaan barang dan jasa (PBJ),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa secara umum masih tergolong sangat rawan penyimpangan. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus, terdapat sejumlah modus operandi yang sering ditemukan dan perlu diwaspadai.

Di antaranya adalah rencana pengadaan yang diarahkan atau tidak sesuai dengan kebutuhan riil, penyalahgunaan sistem e-purchasing termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga praktik pengaturan pemenang tender yang kerap hanya berputar di lingkaran tertentu.

BACA JUGA:  Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras

Data historis KPK periode 2004 hingga 2025 mencatat bahwa dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus di antaranya berkaitan langsung dengan masalah pengadaan barang dan jasa.

“Modus perkara itu pun menjadi terbesar kedua setelah suap/gratifikasi dengan catatan 1.100 perkara,” ungkap Budi menekankan betapa tingginya risiko korupsi di sektor ini.

Selain melakukan kajian dan pemantauan, KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan dinamika yang perlu diperhatikan. Dalam dua tahun terakhir, skor integritas Kemensos tercatat mengalami penurunan.

“Tahun 2024, 79,16 menjadi 75,79 pada 2025, atau berada pada kategori waspada,” seru Budi.

Secara lebih rinci, aspek pengelolaan PBJ dalam SPI tahun 2024 hanya mendapatkan nilai 67,66. Meskipun pada tahun 2025 terjadi sedikit peningkatan, namun komponen penilaian dari para ahli atau expert masih memberikan nilai yang tergolong rendah, yakni sebesar 69,94.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan: Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji, Bukan untuk Jemaah

KPK berharap pemantauan dan peringatan ini dapat mendorong penguatan sistem tata kelola yang lebih baik, yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas.

“Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan menjadi bagian penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.

Peringatan ini muncul tak lepas dari sorotan publik yang belakangan ini viral di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan harga sepatu untuk program Sekolah Rakyat yang disebut mencapai Rp700 ribu per pasang, yang dinilai tidak wajar dan mencurigakan dibandingkan harga pasar pada umumnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Berita Terbaru