Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK mencatat total aset perbankan syariah Rp1.061 triliun per Maret 2026. Foto: Ist.

OJK mencatat total aset perbankan syariah Rp1.061 triliun per Maret 2026. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis catatan kinerja gemilang industri perbankan syariah nasional hingga kuartal pertama tahun 2026. Total aset yang dikelola tumbuh signifikan sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), kini menembus angka Rp1.061,61 triliun. Pertumbuhan pesat ini menjadi bukti nyata semakin kokohnya posisi keuangan syariah di tengah perekonomian Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik capaian ini dan menegaskan bahwa tren positif tersebut merupakan hasil nyata dari pelaksanaan peta jalan industri yang telah dirancang matang. Ia menilai, pertumbuhan dua digit ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan transformasi industri keuangan syariah tanah air.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ungkap Dian dalam keterangan resminya pada Sabtu (16/5/2026).

Sejalan dengan membesarnya aset industri, fungsi intermediasi perbankan juga berjalan sangat efektif. Hal ini terlihat dari angka penyaluran pembiayaan syariah yang tumbuh impresif mencapai 9,82 persen secara tahunan, dengan total nilai yang disalurkan kepada masyarakat dan pelaku usaha mencapai Rp716,40 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan ini tercatat berada di atas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional secara umum. Kinerja positif ini tidak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk menempatkan dananya di lembaga keuangan syariah, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat melesat 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pecahkan Rekor Terendah Sejarah Akibat Tekanan Global dan Domestik

Kontribusi nyata sektor ini terhadap penguatan ekonomi riil juga tergambar jelas dari rasio Pembiayaan terhadap Dana Pihak Ketiga atau Financing to Deposit Ratio (FDR). Angkanya terus bergerak naik dan kini menyentuh level 87,65 persen, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun hampir seluruhnya disalurkan kembali untuk memutar roda ekonomi.

Di tengah laju pertumbuhan yang cepat, OJK memastikan profil risiko industri tetap terjaga sangat sehat dan aman. Indikator kualitas aset terlihat dari rasio Pembiayaan Bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) Gross yang berada di level rendah 2,28 persen, serta NPF Net yang sangat terjaga di angka 0,87 persen.

Dari sisi struktur industri, implementasi pilar pertama RP3SI terkait penguatan modal telah membuahkan hasil. Saat ini sudah tercatat ada tiga bank syariah berskala besar yang berhasil menempati posisi dalam kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) kategori 2 dan 3, yang menandakan kekuatan modal yang sangat solid.

Struktur industri diproyeksikan akan semakin kokoh dan berimbang hingga akhir tahun ini. Target utama yang sedang dikejar adalah rampungnya proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off dari bank konvensional, yang kelak akan melahirkan satu entitas Bank Umum Syariah (BUS) baru yang lebih kuat dan mandiri.

BACA JUGA:  Saham Gorengan: OJK Sikat 151 Broker Nakal

Konsolidasi industri juga digencarkan pada lapisan bawah, khususnya sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK sedang mengawal proses integrasi atau penggabungan terhadap 21 unit BPR dan BPR Syariah yang ada, dengan target menyederhanakan menjadi 9 entitas yang lebih efisien, sehat, dan memiliki daya saing tinggi di daerah.

Untuk semakin membedakan karakteristik dan memperkaya produk keuangan syariah, OJK telah merilis sembilan pedoman produk berbasis akad syariah yang beragam. Selain itu, diterbitkan juga Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi inovasi produk.

Dukungan juga datang dari Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk sejak 2025, yang mempercepat lahirnya produk unik dan bernilai sosial. Di antaranya adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah mengumpulkan dana Rp22,76 miliar, serta akun investasi terbatas SRIA senilai Rp1,35 triliun. Tak hanya soal angka, perbankan syariah juga berkomitmen menyalurkan pembiayaan UMKM yang kini tembus Rp217,86 triliun demi pemberdayaan ekonomi akar rumput. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar
Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031
Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU
Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi
Desil Kesejahteraan BPS Dikritik KSPI: Buruh Bergaji UMR Dihitung Sebagai Kelompok Mampu
KPK Geledah Disdikbud Bogor, Angkut 2 Koper Dokumen Kasus Potong Upah Rp1,5 Miliar
Muktamar ke-35 NU Puncak Hari Ini: Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Dipilih
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Vonis Banding: Ibrahim Arief Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Sidang Praperadilan Kelima Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Mangkir Tanpa Kabar

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Gus Kikin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga NU Gelar Mubes, Terbitkan ”Rekomendasi Seblak” buat PB NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Revisi UU Advokat Fokus Rakernas Peradin 2026: Jaga Independensi dan Jati Diri Profesi

Berita Terbaru

Bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang telah disewa dan direnovasi sejak Desember 2025 namun hingga kini belum beroperasi karena belum ada izin pengoperasian dari Badan Gizi Nasional. Foto: Ist.

Kabupaten Simalungun

Dapur MBG Bosar Maligas Mangkrak, Dugaan Jual-Beli Titik SPPG Dipertanyakan

Senin, 31 Agu 2026 - 16:21 WIB