Jakarta-Mediadelegasi: Kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengubah nama atau nomenklatur program studi dari Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia mendapatkan tanggapan positif dari anggota dewan perwakilan rakyat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menilai langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menyelaraskan standar pendidikan nasional dengan dunia internasional.
Perubahan nama program studi ini telah memiliki landasan hukum yang jelas dan resmi berlaku mulai tanggal 9 September 2025 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Terbitnya peraturan terbaru ini sekaligus menandai berakhirnya masa berlaku ketentuan penamaan program studi yang sebelumnya telah diterapkan sejak tahun 2022. Dengan demikian, acuan penamaan baru ini menjadi pedoman baku yang wajib dijadikan rujukan oleh seluruh penyelenggara pendidikan tinggi di tanah air mulai saat ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pandangan Lalu Hadrian Irfani, penggantian istilah menjadi Rekayasa jauh lebih relevan dan tepat secara makna jika dikaitkan dengan istilah global yang umum digunakan, yaitu engineering. Selama ini, istilah Teknik sering kali dianggap tidak sepenuhnya mewakili arti luas dan makna ilmiah dari bidang keahlian tersebut di kancah akademik dunia.
“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ujar Lalu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026). Ia melihat ini sebagai langkah strategis jangka panjang bagi mutu lulusan Indonesia.
Lalu menekankan bahwa penyamaan istilah ini memiliki dampak sangat besar bagi masa depan para lulusan perguruan tinggi. Ketika nama program studi yang dijalani sesuai dengan standar yang dipahami secara global, maka kemampuan adaptasi lulusan akan lebih mudah, dan daya saing mereka di pasar kerja internasional pun akan semakin terangkat dan diakui.
“Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global. Ijazah dan kualifikasi yang dimiliki akan lebih cepat dipahami dan setara dengan lulusan dari negara-negara maju lainnya yang sudah lama menggunakan istilah tersebut,” tambahnya menjelaskan urgensi kebijakan ini.
Meski memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan tersebut, Lalu Hadrian Irfani juga mengingatkan satu hal penting kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak boleh dipahami sebagai instruksi kaku atau bersifat memaksa yang harus diterapkan serentak tanpa memandang kondisi masing-masing kampus.
Pihaknya memandang bahwa setiap perguruan tinggi memiliki karakteristik, budaya akademik, serta tingkat kesiapan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kebebasan akademik dan otonomi kampus tetap harus dihormati agar institusi pendidikan bisa menyesuaikan implementasi aturan ini secara bertahap dan matang.
“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” tegas Lalu.
Lalu juga mendorong pemerintah agar tidak berhenti hanya pada perubahan administratif berupa penggantian nama semata. Ia berharap Kemendiktisaintek juga turut memberikan dukungan nyata, baik berupa pendanaan maupun fasilitas, terhadap berbagai hasil riset, penelitian, dan karya cipta yang dihasilkan oleh mahasiswa maupun dosen di bidang tersebut.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” pungkasnya, menegaskan bahwa tujuan akhir dari pendidikan adalah kemajuan peradaban bangsa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












