Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Jakarta, guna mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap aliran dana dan kebijakan yang bermasalah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nadhi, membenarkan bahwa proses penggeledahan telah rampung dilakukan. Ia menyebutkan bahwa dari serangkaian tindakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai sangat krusial untuk mengungkap fakta hukum di balik pengelolaan program strategis nasional tersebut.
“Hasilnya dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan laptop,” ujar Syarief dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Barang-barang tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
Meski telah merinci jenis barang yang disita, Syarief belum berani membeberkan secara rinci dan spesifik di mana saja ke enam lokasi penggeledahan tersebut berada. Pihaknya masih merahasiakan alamat dan status kepemilikan tempat-tempat yang digeledah demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
Saat ini, seluruh dokumen fisik maupun data yang tersimpan di dalam perangkat elektronik yang disita sedang menjalani tahap pengkajian dan analisis mendalam. Tim penyidik bekerja secara teliti untuk menelusuri setiap informasi, komunikasi, maupun data keuangan yang ada di dalamnya guna membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan oleh para pihak yang terlibat.
Sebagai langkah hukum yang telah dipastikan sebelumnya, Kejagung secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiga orang tersebut adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penetapan status tersangka ini telah diumumkan secara terbuka langsung oleh pihak Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026 lalu. Ketiga nama tersebut merupakan mantan pimpinan BGN yang memegang peranan sangat sentral dalam perencanaan, penyusunan kebijakan, hingga pelaksanaan program MBG yang menjadi prioritas pemerintah pusat.
Syarief kembali menjelaskan kronologi penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini berangkat dari dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG yang berlangsung selama kurun waktu 2025 hingga 2026. Penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan fakta di lapangan.
“Saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala BGN, SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN, dan LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menegaskan bahwa peran masing-masing tersangka sangat strategis. Dadan Hindayana sebagai pemimpin tertinggi, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai pembantu utama, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengatur sistem kerja, termasuk penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak penyaluran program ini ke masyarakat.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Tindakan penahanan ini dilakukan tidak lama setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh pemerintah, dan baru saja tiba kembali di tanah air usai menunaikan ibadah haji bersama istri tercinta di Arab Saudi.
Penahanan dan penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum untuk menelusuri setiap kejanggalan yang terjadi di BGN. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap sepenuhnya modus operandi, besaran kerugian negara, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini bertanggung jawab di hadapan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






