Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

Senin, 22 Juni 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses penyerahan berkas perkara tahap dua atas nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Kuasa hukum kedua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan fakta mencolok mengenai ketebalan dokumen yang diserahkan dari pihak kepolisian.

“Ketika saya melihat berkas perkaranya, tingginya hampir menyamai setengah badan saya, atau sekitar satu meter. Selain itu, ada juga beberapa koper besar berisi barang bukti yang turut diserahkan secara resmi oleh penyidik Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan,” ujar Abdul Gafur saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menyadari betapa tebal dan banyaknya dokumen yang dikumpulkan, Gafur menyatakan rasa sayangnya bahwa perkara ini harus sampai dibawa ke ruang sidang pengadilan. Menurut pandangannya, persoalan yang terjadi sebenarnya sangat sederhana dan tidak memerlukan proses hukum yang berbelit-belit seperti ini.

Ia menilai, penyelesaian terbaik dan paling adil bagi kepentingan publik adalah dengan menunjukkan dokumen asli ijazah yang menjadi sumber polemik tersebut. Dengan begitu, keraguan di masyarakat dapat terjawab tanpa harus menyeret kedua kliennya ke dalam jerat hukum.

BACA JUGA:  Restorative Justice Ijazah Jokowi, Ada Kejanggalan

“Padahal apa yang dituntut rakyat itu sangat sederhana: tunjukkan saja ijazahnya kepada publik. Tidak perlu sampai membuat berkas setebal ini dan membawa persoalan ke peradilan. Jika ini terus berlanjut, terkesan ada keinginan dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak mencerminkan seorang negarawan,” tegasnya dengan nada yang penuh penekanan.

Selain membahas kelengkapan berkas perkara, Abdul Gafur juga menyampaikan kabar terkini mengenai kondisi kesehatan kedua kliennya pasca dipindahkan ke tahap penuntutan. Ia menyebutkan bahwa kondisi fisik dan kesehatan Roy Suryo serta Dokter Tifa saat ini belum dalam keadaan yang stabil.

Bahkan, ia mengungkapkan fakta bahwa keduanya baru saja keluar dari rumah sakit pada pagi hari di tanggal yang sama. Proses perawatan yang dijalani sebelumnya bukanlah keinginan dari pihak keluarga atau kuasa hukum, melainkan dilakukan atas permintaan resmi dari tim penyidik kepolisian.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mereka baru saja keluar dari Rumah Sakit Kepolisian. Perawatan rawat inap itu dilakukan atas permintaan resmi penyidik, bukan rekayasa dari pihak kami. Jadi sangat jelas bahwa keadaan kesehatan mereka saat ini belum pulih dan belum stabil sepenuhnya,” jelas Gafur.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Melihat kondisi kesehatan yang masih rentan tersebut, pihaknya merasa proses hukum yang sedang berjalan terasa terlalu dipaksakan. Ia khawatir jika keduanya tetap ditempatkan di lingkungan tahanan, kondisi kesehatannya justru akan semakin memburuk dan berisiko menimbulkan masalah yang lebih serius.

Berdasarkan alasan kemanusiaan dan kondisi medis yang ada, pihak keluarga serta didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak penegak hukum. Permohonan tersebut berisi usulan agar diberikan kelonggaran berupa penangguhan penahanan.

“Kami memohon agar pertimbangan kemanusiaan didahulukan. Jangan sampai mereka ditahan begitu saja dalam kondisi tubuh yang belum pulih. Kami ingin proses hukum tetap berjalan, namun kesehatan mereka juga harus diperhatikan demi keadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat dua jalur penyelesaian yang ditawarkan sebelumnya, yaitu perdamaian dan negosiasi dakwaan, telah ditolak secara tegas oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan
Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam
MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi
Vonis Banding Dipangkas, Menteri Pigai Dorong Kasasi Hingga PK Demi Keadilan Andrie Yunus
Hasil Tes CAT PPIH 2027 Dilihat Secara Langsung, BKN: Skor Real-Time Tayang di YouTube
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:27 WIB

Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Senin, 7 September 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana, Minta Selalu Siap Hadapi Ancaman Alam

Senin, 7 September 2026 - 13:09 WIB

MK Tolak Uji Materi APBN 2026 Soal Keterlibatan Guru Awasi Program MBG

Senin, 7 September 2026 - 12:03 WIB

Erupsi Anak Krakatau Sebar Abu Vulkanik, Empat Bandara Ditutup Hingga Sore Ini

Sabtu, 5 September 2026 - 17:54 WIB

Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Riau Catat Jumlah Tertinggi

Berita Terbaru