PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim secara tegas memutuskan: “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”

Dengan putusan tersebut, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Permohonan ini diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.

BACA JUGA:  Kemenhaj Berikan Relaksasi Pelunasan Haji 2026 bagi Jemaah dari Daerah Terdampak Bencana

Perlu diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah dalam kasus yang sama.

Salah satu gugatan sebelumnya menguji tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Pada putusan terdahulu, hakim justru mengabulkan sebagian permohonan Roy. Tindakan penggeledahan dan penangkapan dinilai cacat formil serta tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai langkah penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.

Namun, permintaan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula tetap ditolak oleh majelis hakim.

Kini dengan ditolaknya gugatan soal penetapan tersangka, proses hukum terhadap Roy Suryo dapat dilanjutkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melengkapi berkas perkara guna memastikan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik
Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu
Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik
Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab 5 Dandim Baru, Ini Daftar Lengkap dan Fokus Tugasnya
Tangkap 8 Orang Terkait KKB Kodap XVI Yahukimo, Polisi Dalami Jaringan Ronal Heluka
Serapan Anggaran Hanya 60%, Komisi IX DPR Dugaan WTP BGN Hasil Rekayasa
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter ke Arah Barat Daya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Landasan Kebijakan Kerja: Menaker Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Kunci Industri Berdaya Saing

Senin, 20 Juli 2026 - 18:29 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WIB

Serapan Anggaran Hanya 42,9%, Menkes Budi: Rp12,3 Triliun Masih Terblokir Kemenkeu

Senin, 20 Juli 2026 - 17:16 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tetap Sah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:17 WIB

Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan Kode Etik

Berita Terbaru