Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).
Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim secara tegas memutuskan: “Menolak permohonan praperadilan seluruhnya.”
Dengan putusan tersebut, maka status Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Permohonan ini diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi.
Pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.
Perlu diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah dalam kasus yang sama.
Salah satu gugatan sebelumnya menguji tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.
Pada putusan terdahulu, hakim justru mengabulkan sebagian permohonan Roy. Tindakan penggeledahan dan penangkapan dinilai cacat formil serta tidak sah menurut hukum.
Hakim juga menilai langkah penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.
Namun, permintaan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabatnya seperti semula tetap ditolak oleh majelis hakim.
Kini dengan ditolaknya gugatan soal penetapan tersangka, proses hukum terhadap Roy Suryo dapat dilanjutkan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melengkapi berkas perkara guna memastikan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






