Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Eks Kadis Mengaku Ditekan Pimpinan hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026). Foto: Ist.

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan Senin (20/7/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut menghadirkan mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, sebagai terdakwa untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai alasan pelaksanaan agenda festival bernilai miliaran rupiah itu. Benny mengaku terpaksa menggelar MFF 2024 lantaran berada di bawah tekanan dan rasa takut akan risiko pencopotan dari jabatannya jika instruksi acara tidak dipenuhi.

Menurut pengakuan Benny di hadapan majelis hakim, gagasan acara berskala besar tersebut berawal dari pemanggilan dirinya oleh pimpinan. Selain diperintahkan menyelenggarakan festival, pemilihan artis nasional hingga jajaran pengisi acara juga disetujui langsung oleh pihak pimpinan tanpa kebebasan diskresi dari pihak dinas.

Benny menegaskan bahwa ia dan sejumlah pejabat daerah berada dalam situasi pelik. Apabila arahan untuk merealisasikan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dengan lancar, mereka diancam akan kehilangan posisi pimpinan di lingkungan instansi pemerintahan kota.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Belum Tangkap Pelaku Diduga Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Atas pengakuan tersebut, Hakim Anggota Asad Rahim Lubis memberikan tanggapan menohok di ruang sidang. Ia menyayangkan ketakutan berlebihan yang dialami oleh para pimpinan dinas, sehingga tidak mampu bersikap kritis dan memilih mengabaikan potensi pelanggaran aturan demi mempertahankan jabatan semata.

Perkara korupsi ini menyeret empat orang terdakwa dari jajaran dinas dan pihak swasta. Selain Benny Iskandar Nasution, nama lain yang terseret mencakup Erwin Saleh selaku Kepala Dinas Perhubungan, Anwar Syarif sebagai Kabid Koperasi UKM sekaligus PPTK, serta Mhd Hamdani yang bertindak sebagai Direktur CV Global Mandiri.

Kasus ini berakar dari alokasi dana APBD Kota Medan tahun 2024 sebesar Rp5,19 miliar untuk agenda MFF. Dari total anggaran tersebut, panitia menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4,85 miliar untuk mendukung jalannya perhelatan fesyen daerah.

Rangkaian acara MFF 2024 kemudian diselenggarakan pada 10 hingga 13 Juli 2024 bertempat di Hotel Santika Medan. Kegiatan ini dirancang dengan menampilkan gabungan karya desainer lokal maupun nasional, serta melibatkan deretan model profesional.

Penyidikan menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang cukup signifikan dalam realisasi acara. Salah satu kejanggalan mencolok terlihat pada anggaran penyewaan kursi dalam kontrak pekerjaan, padahal fasilitas sarana duduk tersebut sebenarnya sudah disediakan cuma-cuma oleh pihak hotel.

BACA JUGA:  Pemkab Taput Raih Penghargaan BKKBN Karena Sukses Tangani Stunting

Meski terdapat penggelembungan item anggaran, proses pencairan dana tetap diloloskan dengan nilai total mencapai Rp4,85 miliar. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan nilai riil pekerjaan yang diketahui pihak vendor hanya sebesar Rp3,37 miliar, sehingga menyisakan selisih anggaran Rp1,47 miliar yang dipertanyakan.

Selain dugaan markup anggaran, Benny juga disinyalir meminta sejumlah dana pembayaran kepada pelaksana proyek. Permintaan itu mencakup beban fee loading arena hotel yang masih tertunggak, honorarium koreografer dan music director, hingga biaya honor desainer nasional ternama seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kota Medan, perbuatan serangkaian terdakwa ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,04 miliar. Atas tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut, para terdakwa dijerat pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru