Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, resmi didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite untuk operasional angkutan persampahan tahun anggaran 2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo, perbuatan terdakwa disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp863.016.444.
Aksi korupsi ini diduga dilakukan Hasbie secara bersama-sama dengan dua pejabat DLH lainnya, yaitu Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para terdakwa berawal dari perintah pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di beberapa SPBU yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM. Pengawas tersebut bertugas mengawasi pengisian BBM kendaraan operasional sekaligus melakukan transaksi pembelian di SPBU.
Namun dalam praktiknya, Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan Hasbie merekayasa struk pembelian BBM agar nilainya tidak sesuai dengan transaksi aktual. Struk belanja fiktif tersebut kemudian dijadikan dokumen pendukung utama untuk mencairkan anggaran.
Tak tanggung-tanggung, terdakwa bahkan memerintahkan penyediaan printer thermal khusus. Alat tersebut digunakan untuk mencetak struk pembelian BBM palsu yang dirancang menyerupai bukti asli sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
Hasbie juga diketahui secara aktif menyetujui berbagai dokumen pencairan, mulai dari nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran transaksi.
Padahal pada tahun anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan dana awal belanja BBM sebesar Rp1,12 miliar yang kemudian melonjak menjadi Rp1,42 miliar setelah penetapan perubahan anggaran.
Penyimpangan ini akhirnya terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan ketidaksesuaian faktur pembelian yang dilampirkan dengan catatan resmi SPBU terkait. Kejanggalan makin menguat lantaran nama operator yang tertera pada faktur bukanlah pegawai resmi SPBU, ditunjang data PT Pertamina Patra Niaga yang mencatat nilai transaksi jauh lebih kecil.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan manipulatif para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp863.016.444.
Atas perbuatannya, Hasbie didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terjadi saat ia menjabat Kadis LH, sebelum akhirnya ditangkap ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






