Mantan Kadis LH Tebing Tinggi Didakwa Korupsi BBM Bersubsidi Rp863 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadis DLH Kota Tebing Tinggi Muhammad Hasbie Ashshiddiqi dan 2 terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.

Eks Kadis DLH Kota Tebing Tinggi Muhammad Hasbie Ashshiddiqi dan 2 terdakwa lainnya di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, resmi didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite untuk operasional angkutan persampahan tahun anggaran 2024.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo, perbuatan terdakwa disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp863.016.444.

Aksi korupsi ini diduga dilakukan Hasbie secara bersama-sama dengan dua pejabat DLH lainnya, yaitu Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para terdakwa berawal dari perintah pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di beberapa SPBU yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM. Pengawas tersebut bertugas mengawasi pengisian BBM kendaraan operasional sekaligus melakukan transaksi pembelian di SPBU.

BACA JUGA:  Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Namun dalam praktiknya, Bendahara Pengeluaran atas sepengetahuan Hasbie merekayasa struk pembelian BBM agar nilainya tidak sesuai dengan transaksi aktual. Struk belanja fiktif tersebut kemudian dijadikan dokumen pendukung utama untuk mencairkan anggaran.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa bahkan memerintahkan penyediaan printer thermal khusus. Alat tersebut digunakan untuk mencetak struk pembelian BBM palsu yang dirancang menyerupai bukti asli sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.

Hasbie juga diketahui secara aktif menyetujui berbagai dokumen pencairan, mulai dari nota dinas permintaan pembayaran, kuitansi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa melakukan verifikasi atas kebenaran transaksi.

Padahal pada tahun anggaran 2024, DLH Kota Tebing Tinggi mengalokasikan dana awal belanja BBM sebesar Rp1,12 miliar yang kemudian melonjak menjadi Rp1,42 miliar setelah penetapan perubahan anggaran.

Penyimpangan ini akhirnya terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan ketidaksesuaian faktur pembelian yang dilampirkan dengan catatan resmi SPBU terkait. Kejanggalan makin menguat lantaran nama operator yang tertera pada faktur bukanlah pegawai resmi SPBU, ditunjang data PT Pertamina Patra Niaga yang mencatat nilai transaksi jauh lebih kecil.

BACA JUGA:  Menko PMK: 1.050 Huntara Dibangun untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan manipulatif para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp863.016.444.

Atas perbuatannya, Hasbie didakwa melanggar Pasal 604 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terjadi saat ia menjabat Kadis LH, sebelum akhirnya ditangkap ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Berita Terbaru