Jakarta-Mediadelegasi: Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku mendapat angin segar. Hal ini merespons langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).
Roy Suryo menilai bahwa konstruksi perkara serta materi dakwaan yang dialamatkan kepadanya memiliki kesamaan fundamental dengan kasus yang dihadapi Dokter Tifa. Oleh sebab itu, ia melihat adanya peluang hukum yang sama dalam perjalanan perkaranya kelak.
Menurut Roy, perkara yang tengah menjerat dirinya memiliki substansi gugatan hingga materi dakwaan yang serupa. Jalannya proses peradilan yang dialami oleh Dokter Tifa dipandang dapat menjadi acuan penting dalam penanganan perkaranya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut meyakini, apabila penegakan hukum berjalan secara lurus dan objektif, putusan sela perkara Dokter Tifa ini tidak hanya menjadi preseden hukum. Lebih dari itu, putusan tersebut diharapkan mampu menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis.
Saat ini, Roy Suryo diketahui masih menempuh proses gugatan praperadilan terkait tudingan ijazah Jokowi. Kendati demikian, ia meyakini jika nantinya perkara tersebut melangkah ke persidangan pokok di pengadilan, sikap majelis hakim diproyeksikan akan sejalan dengan putusan Dokter Tifa.
Ia menambahkan bahwa putusan yang diterima oleh Dokter Tifa idealnya berlaku pula bagi perkara yang sedang dihadapinya. Meskipun harus tetap mengikuti tahapan persidangan, pihak Roy bersiap mengajukan materi keberatan yang senada.
Mengenai hasil putusan sela yang dibacakan di PN Jakarta Timur, Roy menganggap hal tersebut sebagai petunjuk dan jalan terang atas perjuangan hukum yang dilakukan. Ia mengapresiasi keberanian serta kecermatan tim kuasa hukum dalam mengawal perkara ini.
Roy juga menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur. Langkah hakim yang menerima eksepsi tersebut dinilai sebagai bentuk penetapan keadilan yang paling bijaksana bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut, Roy menegaskan komitmennya untuk terus berjalan beriringan bersama Dokter Tifa. Keduanya bertekad akan tetap konsisten mengawal serta memperjuangkan apa yang mereka yakini terkait polemik ijazah Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Roy turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim advokat dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan hukum. Pengawalan perkara dinilai tetap solid meski terdapat dinamika dalam susunan tim pendamping.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam persidangan putusan sela. Dengan diterimanya perlawanan dari tim advokat, persidangan perkara tersebut secara resmi dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara beserta barang bukti yang berkaitan dengan Dokter Tifa segera dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti secara administratif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






