BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti pengungkapan kasus vape narkoba di Kota Batam. Foto: Ist.

Barang bukti pengungkapan kasus vape narkoba di Kota Batam. Foto: Ist.

Batam-Mediadelegasi: Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses membongkar praktik penyelundupan barang haram dengan modus terbilang baru. Petugas menggerebek sebuah tempat indekos di kawasan Sakura Permai, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, yang dijadikan markas peredaran vape berisi cairan narkotika berkedok kemasan makanan ringan. Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, aparat bergerak cepat memutus rantai peredaran dengan mengamankan dua tersangka utama berinisial AJ dan DA.

Keduanya diduga kuat berperan penting dalam memuluskan alur distribusi barang terlarang di wilayah hukum Kota Batam dan sekitarnya. Tak hanya membekuk dua pelaku utama, tim gabungan juga turut mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) di lokasi kejadian. Para WNA tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perbatasan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung, menegaskan bahwa penindakan di Batuampar ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan mendalam. Jaringan internasional ini diketahui menjalankan aktivitas peredaran secara terorganisasi, mulai dari tahap penyelundupan bahan baku, pengolahan, hingga pemasaran produk akhir.

“Modus yang digunakan terus berkembang dengan memanfaatkan tren penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai media peredaran narkotika,” kata Aswin Sipayung saat memberikan keterangan resmi di Batam, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA:  Pembentukan BNN Kota Medan: Langkah Konkret Pemko Medan dalam Mengatasi Narkoba

Dari penggeledahan di indekos Sakura Permai, petugas menemukan barang bukti berupa 91 cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan kering dan saset. Selain itu, disita pula sabu, ekstasi, ketamin, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), alat isap sabu (bong), serta alat pres plastik pengemas ulang.

Berdasarkan penelusuran penyidik, cartridge vape maupun cairan etomidate murni dalam bentuk botol tersebut dipasok langsung dari Malaysia.

Barang terlarang itu diselundupkan menuju kawasan Batam melalui jalur laut dengan memanfaatkan jaringan pelabuhan tidak resmi alias ‘pelabuhan tikus’.

Setibanya barang impor haram tersebut di Batam, para pelaku segera memindahkan isi cartridge vape dan narkotika ke dalam bungkusan jajanan serta saset minuman.

Mereka kemudian menggunakan mesin pres plastik untuk mengemas kembali produk tersebut agar terlihat seperti barang pabrikan yang legal dan siap dipasarkan.

“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat. Mereka memanfaatkan kemasan makanan serta perangkat vape agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” beber Aswin.

Penggerebekan di Sakura Permai rupanya merupakan pintu masuk dari operasi besar-besaran. Pada hari yang sama, tim gabungan BNN dan Bea Cukai menyisir tiga lokasi tambahan di wilayah Batam. Secara keseluruhan, dari empat lokasi operasi, petugas berhasil membekuk total enam orang tersangka.

BACA JUGA:  BNN: 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika

Secara kumulatif, barang bukti yang diamankan terbilang fantastis, yakni 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, dan 12 botol vial Etomidate seberat 226 gram.

Petugas juga menyita 25,6 gram ketamin, 86 butir happy five, 88 perangkat vape, sembilan bong, enam timbangan digital, serta tiga alat pres plastik.

Guna mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, BNN kini resmi memburu dua WNA berinisial SL dan WKC yang menjadi pimpinan atas jaringan ini. Keduanya disinyalir bertindak sebagai pemasok utama dari Malaysia yang mengirimkan bahan mentah sebelum diproses, dikemas ulang, dan diedarkan oleh sel-sel jaringan di Batam.

Seluruh tersangka dan timbunan barang bukti telah diamankan di markas BNN guna penanganan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian bersumpah akan terus memburu keterlibatan aktor-aktor intelektual lain di balik layar guna memutus rantai kejahatan narkotika internasional tersebut secara menyeluruh. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Berita Terbaru