Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan jilid ketiga Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan saat pihak Polda Metro Jaya menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat dalil dalam perkara gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta. Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan jilid ketiga Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan saat pihak Polda Metro Jaya menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat dalil dalam perkara gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini berfokus pada agenda pembuktian dari pihak termohon.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir langsung dalam persidangan Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Dalam jalannya sidang, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim guna memperkuat dalil yang disampaikan dalam perkara praperadilan tersebut.

Tidak hanya terbatas pada penyerahan berkas, pihak Polda Metro Jaya juga menghadirkan seorang ahli hukum yang kemudian memberikan keterangan lengkap di hadapan hakim terkait pokok perkara yang sedang diperiksa.

BACA JUGA:  Sinkronisasi Inisial Pelaku Penyerangan Andrie Yunus

Setelah pemeriksaan alat bukti dan pendengaran keterangan ahli selesai, persidangan selanjutnya dipastikan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ketiga dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terbagi atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Rincian kerugian materi yang diklaim antara lain meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama menjalani seluruh proses praperadilan.

Roy Suryo sebelumnya juga menyebutkan bahwa penolakan pembayaran ganti rugi oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, sempat diputar rekaman video saat proses penahanan Roy Suryo yang menurut kalangan pakar hukum yang dihadirkan kubu Roy Suryo dinilai berpotensi menyerang aspek kejiwaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Berkas Masih Dilengkapi, Masa Tahanan dr. Richard Lee Diperpanjang hingga Juni

Kubu penggugat juga telah menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang sebelumnya guna memperkuat dalil permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi saat penahanan berlangsung.

Roy Suryo menegaskan bahwa peristiwa penahanan yang dialaminya dinilai telah melanggar hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar utama pengajuan gugatan ganti rugi ini.

Kini, dengan selesainya agenda pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya, seluruh pihak menantikan kesimpulan akhir dan putusan hakim yang akan menjadi penentu atas tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Berita Terbaru