Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang praperadilan jilid ketiga Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan saat pihak Polda Metro Jaya menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat dalil dalam perkara gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta. Foto: Ist.

Suasana sidang praperadilan jilid ketiga Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan saat pihak Polda Metro Jaya menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat dalil dalam perkara gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Sidang kali ini berfokus pada agenda pembuktian dari pihak termohon.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir langsung dalam persidangan Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Dalam jalannya sidang, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti kepada majelis hakim guna memperkuat dalil yang disampaikan dalam perkara praperadilan tersebut.

Tidak hanya terbatas pada penyerahan berkas, pihak Polda Metro Jaya juga menghadirkan seorang ahli hukum yang kemudian memberikan keterangan lengkap di hadapan hakim terkait pokok perkara yang sedang diperiksa.

BACA JUGA:  Hotman Paris Resmi Dilaporkan FBI ke Polda Metro Jaya

Setelah pemeriksaan alat bukti dan pendengaran keterangan ahli selesai, persidangan selanjutnya dipastikan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan akhir dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ketiga dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terbagi atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.

Rincian kerugian materi yang diklaim antara lain meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama menjalani seluruh proses praperadilan.

Roy Suryo sebelumnya juga menyebutkan bahwa penolakan pembayaran ganti rugi oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, sempat diputar rekaman video saat proses penahanan Roy Suryo yang menurut kalangan pakar hukum yang dihadirkan kubu Roy Suryo dinilai berpotensi menyerang aspek kejiwaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Pontifikal Hari Natal 2025 dengan Tema 'Allah Hadir Selamatkan Keluarga'

Kubu penggugat juga telah menghadirkan ahli hukum pidana pada sidang sebelumnya guna memperkuat dalil permohonan sekaligus memaparkan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi saat penahanan berlangsung.

Roy Suryo menegaskan bahwa peristiwa penahanan yang dialaminya dinilai telah melanggar hak-hak asasi manusia dan menjadi dasar utama pengajuan gugatan ganti rugi ini.

Kini, dengan selesainya agenda pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya, seluruh pihak menantikan kesimpulan akhir dan putusan hakim yang akan menjadi penentu atas tuntutan ganti rugi senilai Rp206 juta tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:36 WIB

KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 13:30 WIB

Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB

Wakil Gubernur Sumut Surya menerima Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Mahyuzar dalam pembahasan penguatan ketahanan keluarga dan dinamika kependudukan di Sumatera Utara. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Pemprov Sumut Perkuat PUSPAGA Hadapi Tren Childfree Gen Z

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:27 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama kepala daerah se-Sumut mengikuti rapat koordinasi penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama KPK. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah Teken Komitmen Antikorupsi

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:02 WIB