Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu nama yang terjerat dalam kasus besar tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pendaftaran tersebut dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026). Kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister empat perkara baru yang saling berkaitan dalam satu berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

“Kami menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ungkap Andi Saputra.

Susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah ditetapkan. Ni Kadek Susantiani dipercaya menjabat sebagai Ketua Majelis, sementara Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji ditetapkan sebagai Anggota Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Dorong Pengelolaan Anggaran MPR dan DPD RI Berorientasi pada Dampak Nyata bagi Masyarakat

Meski perkara telah resmi terdaftar dan majelis telah terbentuk, jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan belum ditetapkan. Pihak pengadilan berjanji akan segera mengumumkan tanggal persidangan begitu penetapan resmi diterbitkan.

“Belum ditetapkan. Segera diinfokan kepada publik apabila sudah ada penetapan jadwal sidangnya,” tambah Andi.

Empat perkara yang terdaftar masing-masing memuat nama tersangka yang berbeda dalam keterlibatan dugaan korupsi kuota haji. Perkara pertama bernomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara kedua bernomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz. Selanjutnya perkara ketiga bernomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham. Terakhir perkara keempat bernomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke pengadilan, sehingga tahap persidangan atas dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik ini siap segera dimulai.

BACA JUGA:  KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji ke Penyidikan

Gus Yaqut dikabarkan akan menyampaikan pembelaan secara terbuka dan blak-blakan di depan sidang. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan setiap pihak dapat menilai mana yang benar dan mana yang keliru.

Publik kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan serta pembuktian yang akan disampaikan kedua belah pihak. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi bergengsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Dengan didaftarkannya empat perkara sekaligus, diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dapat dipulihkan kembali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru