Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu nama yang terjerat dalam kasus besar tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pendaftaran tersebut dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026). Kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister empat perkara baru yang saling berkaitan dalam satu berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

“Kami menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara,” ungkap Andi Saputra.

Susunan majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah ditetapkan. Ni Kadek Susantiani dipercaya menjabat sebagai Ketua Majelis, sementara Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji ditetapkan sebagai Anggota Majelis Hakim.

BACA JUGA:  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Meski perkara telah resmi terdaftar dan majelis telah terbentuk, jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan belum ditetapkan. Pihak pengadilan berjanji akan segera mengumumkan tanggal persidangan begitu penetapan resmi diterbitkan.

“Belum ditetapkan. Segera diinfokan kepada publik apabila sudah ada penetapan jadwal sidangnya,” tambah Andi.

Empat perkara yang terdaftar masing-masing memuat nama tersangka yang berbeda dalam keterlibatan dugaan korupsi kuota haji. Perkara pertama bernomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkara kedua bernomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz. Selanjutnya perkara ketiga bernomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham. Terakhir perkara keempat bernomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke pengadilan, sehingga tahap persidangan atas dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik ini siap segera dimulai.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Gus Yaqut dikabarkan akan menyampaikan pembelaan secara terbuka dan blak-blakan di depan sidang. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan setiap pihak dapat menilai mana yang benar dan mana yang keliru.

Publik kini menantikan penetapan jadwal sidang perdana untuk mengikuti proses pembacaan dakwaan serta pembuktian yang akan disampaikan kedua belah pihak. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi bergengsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Dengan didaftarkannya empat perkara sekaligus, diharapkan proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dapat dipulihkan kembali. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Febrie Adriansyah Ungkap Dugaan Masukan Keliru ke Prabowo
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 13:17 WIB

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 15:03 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB

Banjir bandang merendam kawasan permukiman warga di Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akibat luapan sungai setelah hujan deras. Foto: Ist.

Nasional

Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:17 WIB

Kemenkeu menyiapkan dana talangan utang Kopdes Merah Putih (KDKMP). Foto: Ist.

Nasional

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:07 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut dalam prosesi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jumat (18/9/2026). Foto: Ist.

Sumatera Utara

Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Sumut

Jumat, 18 Sep 2026 - 16:41 WIB