Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan pembangunan gedung kantor baru tahap pertama yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara telah selesai dikerjakan sepenuhnya sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Nilai proyek pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp95 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, secara tegas membantah anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa proyek pembangunan gedung kantor baru tersebut mangkrak atau terhenti di tengah jalan.
“Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov Sumut memang hanya untuk tahap pertama sesuai isi kontrak yang telah disepakati bersama,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan secara rinci bahwa pekerjaan konstruksi gedung tahap pertama resmi dimulai pada Mei 2025 dan dituntaskan pada akhir Desember 2025. Waktu pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam kontrak, termasuk masa perpanjangan yang disetujui.
“Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan yang dilaksanakan karena yang dikerjakan memang hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru yang lebih layak, namun kami dalam hal ini hanya sebagai pihak penerima manfaat,” tambahnya.
Rizaldi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan anggaran untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua. Tahap kedua tersebut meliputi pekerjaan penyelesaian atau penataan akhir gedung yang direncanakan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diajukan kepada Kejaksaan Agung RI.
“Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi resmi apakah usulan anggaran tersebut disetujui atau belum,” jelas Rizaldi terkait kelanjutan proyek.
Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut dibiayai sepenuhnya melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Saat proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berlangsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara dipimpin oleh Topan Ginting.
Proyek pembangunan gedung ini sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada. Nilai kontrak yang disepakati tercatat sebesar sekitar Rp95,7 miliar.
Berdasarkan kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2025.
Sebelumnya, kondisi fisik bangunan sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2026, gedung tersebut dinilai belum sepenuhnya tampak selesai. Selain itu, proses pembongkaran fasilitas parkir dan tata lingkungan lama serta proses tender juga sempat memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaannya.
Dengan selesainya tahap pertama, Kejati Sumut menegaskan kesiapan menerima kelanjutan pembangunan tahap kedua. Pihaknya berharap usulan anggaran yang telah dikirimkan segera mendapat keputusan dari Kejaksaan Agung agar pembangunan gedung kantor baru dapat segera diselesaikan secara utuh dan dapat dimanfaatkan secara optimal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






