Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 kembali memperluas pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Enam orang telah dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang terus dikembangkan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan keenam saksi tersebut berlangsung dalam dua hari, yaitu pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan penyidik guna mengungkap seluruh fakta hukum yang tersembunyi di balik perkara tersebut.

Pada hari pertama, tanggal 13 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi yang berinisial ERH, TYT, MJ, serta satu pihak yang berasal dari PT SU. Keempat saksi ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait transaksi maupun aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang.

Sementara itu, pada hari kedua, tanggal 14 Agustus 2026, giliran dua orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut berinisial BH dan LW. Pemeriksaan berjalan secara berurutan guna memperoleh kesaksian yang saling melengkapi.

BACA JUGA:  Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Anang menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Setiap keterangan yang diperoleh kemudian dicocokkan guna memperkuat alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri jejak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Penyidikan juga difokuskan pada penelusuran harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan melawan hukum. Hal ini mengingat kasus ini bermula dari penemuan harta kekayaan yang sangat besar di kediaman tersangka, sehingga jejak perolehannya harus ditelusuri hingga tuntas.

Anang memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan penanganan perkara.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Perkara ini mencuat ke publik setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan ini bermula dari temuan barang berharga berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita di kediaman tersangka di kawasan Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Erupsi Dahsyat Gunung Dukono, Abu Vulkanis Membubung 10 Kilometer

Tak hanya Febrie, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah seorang advokat bernama Don Ritto serta pengusaha atau pihak swasta bernama Nurman Herin. Ketiganya diduga saling berkaitan dalam aliran dana yang diselidiki.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Artinya, perbuatan diduga terjadi saat ia masih menjalankan tugas kedinasan.

Dengan terus bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, penyidikan perkara ini berjalan semakin mendalam. Publik pun menantikan hasil penelusuran seluruh aliran dana dan penetapan tanggung jawab masing-masing pihak agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
CEO Danantara Rosan Roeslani: Motor Listrik Molinas Terjangkau Berkat Hilirisasi Nikel Dalam Negeri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Berita Terbaru