Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, menjalani sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Meski mengaku kondisi kesehatannya sedang kurang baik, Gus Yaqut tetap hadir dan menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Gus Yaqut sebelum persidangan dimulai guna memastikan kesiapan terdakwa. Gus Yaqut pun menjawab dengan jujur terkait kondisinya saat itu.
“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat,” ujar Gus Yaqut di ruang sidang. Meski demikian, ia menyatakan telah mengonsumsi obat pereda nyeri sehingga merasa cukup bugar untuk mengikuti persidangan hari itu.
“Tetapi saya sudah minum obat anti nyeri dan insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini,” tambahnya. Hakim Ni Kadek kemudian memastikan kembali kesiapan terdakwa untuk mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
“Baik, tapi bisa mengikuti persidangan ya?” tanya Hakim Ni Kadek memastikan. Dengan tegas namun sopan, Gus Yaqut menjawab: “Bisa, Yang Mulia.” Persidangan pun kemudian berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp622.090.207.166,41. Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Nilai kerugian negara tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait penghitungan kerugian dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Gus Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dakwaan menyebut bahwa para tersangka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau yang dikenal dengan sebutan T0. Pengisian kuota tersebut juga dinilai tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku secara ketentuan.
“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU membacakan pokok dakwaan.
Jaksa juga menduga perkara tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah memperkaya diri Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar AS.
Sidang hari ini menjadi momentum bagi Gus Yaqut untuk membacakan perlawanan atau tanggapan resmi terhadap seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Meski kondisi fisik sedang kurang prima, keteguhan Gus Yaqut hadir di persidangan menunjukkan keseriusannya dalam membela diri di hadapan hukum. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







