Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman upaya hukum dalam perkara pidana. Aturan baru ini diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menjelaskan bahwa penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menyatukan penafsiran yang selama ini beragam terkait pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.
“Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas,” ujar Sunarto sebagaimana dikutip dari kanal resmi YouTube Mahkamah Agung RI pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Salah satu poin utama yang diatur dalam SEMA tersebut adalah ketentuan mutlak bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum berupa banding maupun kasasi. Aturan ini menjadi landasan hukum yang jelas dan seragam bagi seluruh jajaran pengadilan di Indonesia.
“Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” tegas Sunarto menegaskan ketentuan yang menjadi sorotan utama dalam aturan baru tersebut. Artinya, vonis bebas yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama langsung berkekuatan hukum tetap.
Selain putusan bebas, MA juga mengatur ketentuan khusus terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Dalam hal ini, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan di persidangan. Kebebasan sementara itu baru dapat dibatasi kembali apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum.
Apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas, maka kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi. Sementara itu, jika upaya hukum yang diajukan berupa kasasi, maka kewenangan untuk memutuskan penahanan berada sepenuhnya pada Mahkamah Agung.
“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi,” jelas Sunarto merinci pembagian kewenangan penahanan sesuai jenis upaya hukum yang diajukan.
SEMA 4/2026 juga mengatur secara tegas persyaratan formal pengajuan banding maupun kasasi. Setiap permohonan upaya hukum wajib dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan undang-undang dan harus disertai dengan memori banding atau memori kasasi.
Apabila persyaratan tenggang waktu maupun kelengkapan memori tersebut tidak terpenuhi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Permohonan yang tidak memenuhi syarat ini tidak akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi maupun ke Mahkamah Agung.
“Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” tandas Sunarto menutup penjelasannya.
Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan tidak lagi terdapat perbedaan penafsiran di pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia. Pencari keadilan pun memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan pidana. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







