Jakarta-Mediadelegasi: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye pada Kamis (30/7/2026) pagi.
Anom keluar sekitar pukul 08.31 WIB bersama tiga orang lainnya, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris. Rompi berwarna oranye yang dikenakan menjadi tanda resmi bahwa dirinya kini berstatus sebagai tahanan lembaga antirasuah.
Di hadapan awak media yang menanti, Anom menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pemalang atas peristiwa yang menimpanya.
“Kita minta maaf semua,” ucap Anom singkat namun penuh penyesalan.
Meski telah tertangkap dan ditahan, Anom dengan tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan yang selama ini diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Nggak ada,” tegasnya ketika ditanya terkait isu tersebut.
Sebelumnya, Anom Widiyantoro bersama 20 orang lainnya berhasil diamankan tim KPK dalam satu rangkaian operasi besar. Penangkapan tersebar dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Jakarta, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Purworejo.
Dari keseluruhan 21 orang yang terjaring operasi tersebut, sebanyak 12 orang dibawa langsung ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menyatakan perkara yang menjerat Anom berkaitan erat dengan dugaan penerimaan uang dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah, serta dugaan pemberian suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jawa Tengah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk menjaga integritas.
Masyarakat Pemalang kini menanti proses hukum yang transparan dan adil, sekaligus berharap keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun kepala daerah sedang tersandung masalah hukum.
KPK menegaskan akan terus mengungkap seluruh fakta hukum, mengumpulkan alat bukti lengkap, dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






