Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab secara tegas tantangan yang diajukan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Lembaga antirasuah menyatakan percaya diri dapat membuktikan seluruh isi dakwaan yang telah disampaikan ke pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam. Ia menegaskan tim penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
“Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” ujar Taufik menegaskan kesiapan pihaknya membuktikan setiap unsur dakwaan di hadapan majelis hakim.
Taufik menjelaskan bahwa pembuktian kerugian negara tersebut juga didasari hasil kerja sama dan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kemudian dituangkan dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada penuntut umum.
“Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambahnya menjelaskan kelengkapan dasar yang menjadi acuan dakwaan.
Menurut Taufik, kelengkapan berkas perkara tersebut juga telah diverifikasi sehingga perkara kuota haji tambahan ini sudah layak untuk diteruskan dan masuk ke dalam rangkaian persidangan. Seluruh dasar penghitungan dan bukti pendukung telah disampaikan secara terbuka di depan persidangan.
“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada kerugian negara, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan,” jelas Taufik.
Terkait penolakan Yaqut atas dakwaan telah memperkaya diri senilai USD 271.500, KPK juga menanggapinya dengan santai namun tegas. Taufik memastikan unsur memperkaya diri dalam pasal yang diterapkan tidak hanya berlaku untuk terdakwa sendiri, melainkan juga dapat mencakup pihak lain maupun badan hukum.
“Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan Pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri. Kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Taufik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam merumuskan dakwaan tersebut.
Dalam kasus ini, Yaqut juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah memperkaya 313 pihak, baik perseorangan maupun badan hukum. Dakwaan ini menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Sementara itu, dari sisi pembelaan, Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum masih rancu, khususnya terkait dasar penghitungan kerugian negara. Yaqut meminta proses persidangan mengungkap secara terbuka dan transparan bagaimana angka kerugian tersebut diperoleh.
“Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi,” tegas Yaqut. Ia menambahkan bahwa angka Rp622 miliar bukan jumlah yang kecil dan jika didasarkan asumsi dapat merugikan banyak pihak. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







