Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan jajaran pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Akhmad Sodiq, dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dari total kuota 245 kursi yang tersedia, sebanyak 73 kursi ternyata dikhususkan bagi calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang kepada pihak pengelola.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengaturan kuota tersebut telah diatur sedemikian rupa oleh para tersangka. Sebagian besar kursi jalur mandiri itu ternyata sudah disiapkan dan dialokasikan untuk mereka yang dipatok dengan bayaran tertentu guna bisa lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri tersebut.
“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah diatur oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuotakan bagi yang dimintakan sejumlah uang,” ungkap Taufik saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pengaturan itu terungkap dari sejumlah dokumen yang berhasil ditemukan dan diamankan tim penyidik KPK. Berdasarkan temuan tersebut, KPK kini akan mendalami lebih lanjut rincian nilai uang yang dipatok untuk setiap kursi, beserta mekanisme penyetoran yang terjadi di lapangan.
Dari informasi yang telah dikantongi penyidik, terungkap bahwa orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed ada yang dimintai bayaran sebesar Rp650 juta agar anaknya diterima melalui jalur mandiri tersebut. Angka yang sangat besar ini menjadi salah satu bukti kuat adanya transaksi yang diduga terjadi secara terorganisir.
Tidak hanya Fakultas Kedokteran, praktik serupa juga diduga merambah ke fakultas lain. Taufik menyebutkan bahwa Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum juga masuk dalam daftar unit yang diduga ikut terlibat dalam skema jual-beli kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
“Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan, ada juga beberapa calon mahasiswa Fakultas Hukum yang tercatat dalam dokumen yang kami temukan,” jelas Taufik merinci sebaran fakultas yang diduga terlibat.
KPK menyatakan akan terus menelusuri apakah praktik serupa juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya di lingkungan Unsoed. Penyelidikan diperluas guna memastikan tidak ada lagi yang luput dari penelusuran, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat ditindak secara hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Bersama Sodiq, turut ditetapkan tersangka Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, yang diduga turut berperan dalam skema tersebut.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK secara serentak di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi senyap tersebut, sejumlah petinggi Unsoed dan pihak terkait berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
Selain kedua pejabat tinggi Unsoed tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempat orang itu meliputi Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak dari kalangan pengusaha, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang diduga berperan sebagai pengepul.
Kasus ini semakin mempertegas adanya dugaan persekongkolan terstruktur di lingkungan pimpinan Unsoed yang memanfaatkan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru sebagai lahan pungutan tidak sah. KPK berjanji akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti terlibat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







