Kejati Jakarta Minta Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Tegaskan Pelimpahan Perkara Sah Secara Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026). Foto: Ist.

Sidang praperadilan Dokter Tifa, Kamis (13/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Permintaan resmi tersebut disampaikan Tim Jaksa Kejati Jakarta yang diwakili oleh Inda Putri Manurung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.

“Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Inda Putri Manurung membacakan petitum jawaban pihak Kejati Jakarta.

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, pihak Kejati Jakarta juga memohon agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara praperadilan tersebut.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Tuding Ada Intervensi Politik

Inda meminta agar hakim terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela sebelum melanjutkan pemeriksaan. Menurut pihak Kejati, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa.

Selain itu, pihak Kejati juga memohon agar permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima oleh pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari pembelaan hukum yang disusun tim jaksa terkait proses perkara yang sedang berjalan.

Dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini merujuk pada Surat Pelimpahan Perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Pihak Kejati menegaskan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Demikian pula perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa, dinyatakan sah menurut hukum.

Inda juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak pemohon atau Dokter Tifa. Apabila hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda, pihak Kejati memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Praperadilan Andrie Yunus: Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras

Tim jaksa juga membantah dalil yang disampaikan kubu Dokter Tifa yang menyebutkan surat dakwaan baru hanya mengalami perbaikan redaksional atau sekadar perubahan bentuk. Menurut pihak Kejati, penilaian terhadap hal tersebut merupakan wewenang hakim yang memeriksa perkara pokok, bukan dalam ruang lingkup sidang praperadilan.

Usai jawaban pihak Kejati dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan sebagai tanggapan. Selanjutnya, tim jaksa kembali menyampaikan duplik secara lisan. Dalam kedua tanggapan tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi hukum yang telah disampaikan.

Diketahui, perkara atas nama Dokter Tifa kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dilimpahkan kembali pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Persidangan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati bersama dua hakim anggota lainnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Enam Saksi, Telusuri Aset Dugaan Hasil Kejahatan
Presiden Prabowo Usulkan Amnesti Khusus & Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Pelanggaran BUMN 30 Tahun Terakhir
Presiden Prabowo: Belum Seluruh Janji Tuntas, Namun Sudah Mulai Selesaikan Persoalan Puluhan Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7

Berita Terbaru