Jakarta-Mediadelegasi: Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secara resmi meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal luas sebagai Dokter Tifa. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan resmi tersebut disampaikan Tim Jaksa Kejati Jakarta yang diwakili oleh Inda Putri Manurung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
“Termohon memohon pada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Inda Putri Manurung membacakan petitum jawaban pihak Kejati Jakarta.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, pihak Kejati Jakarta juga memohon agar Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Inda meminta agar hakim terlebih dahulu memutus eksepsi mengenai kompetensi absolut melalui putusan sela sebelum melanjutkan pemeriksaan. Menurut pihak Kejati, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak berwenang secara absolut memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa.
Selain itu, pihak Kejati juga memohon agar permohonan praperadilan Dokter Tifa dinyatakan gugur demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima oleh pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari pembelaan hukum yang disusun tim jaksa terkait proses perkara yang sedang berjalan.
Dalam pokok perkara, Inda meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Kejati Jakarta dalam melimpahkan kembali perkara Dokter Tifa adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini merujuk pada Surat Pelimpahan Perkara Nomor B/5645/APB/Sel/EO.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Pihak Kejati menegaskan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Demikian pula perubahan status hukum Dokter Tifa dari tersangka yang dilimpahkan kembali menjadi terdakwa, dinyatakan sah menurut hukum.
Inda juga membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak pemohon atau Dokter Tifa. Apabila hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda, pihak Kejati memohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim jaksa juga membantah dalil yang disampaikan kubu Dokter Tifa yang menyebutkan surat dakwaan baru hanya mengalami perbaikan redaksional atau sekadar perubahan bentuk. Menurut pihak Kejati, penilaian terhadap hal tersebut merupakan wewenang hakim yang memeriksa perkara pokok, bukan dalam ruang lingkup sidang praperadilan.
Usai jawaban pihak Kejati dibacakan, tim pengacara Dokter Tifa menyampaikan replik secara lisan sebagai tanggapan. Selanjutnya, tim jaksa kembali menyampaikan duplik secara lisan. Dalam kedua tanggapan tersebut, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi hukum yang telah disampaikan.
Diketahui, perkara atas nama Dokter Tifa kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dilimpahkan kembali pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Persidangan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati bersama dua hakim anggota lainnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







