DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Paripurna yang menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini disambut setuju secara bulat oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Foto: Ist.

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, memimpin Rapat Paripurna yang menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini disambut setuju secara bulat oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menetapkan batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Sidang yang bersejarah ini turut dihadiri langsung oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk aktivis Supriyono alias Botok yang sebelumnya menyampaikan tuntutan tersebut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penetapan tanggal ini bukan lagi sekadar target, melainkan sebuah kepastian hukum yang akan dipenuhi. “Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dengan tegas di hadapan seluruh peserta rapat.

Langkah penyusunan RUU Perampasan Aset ini merupakan kelanjutan dari terbentuknya sistem hukum acara pidana yang baru. Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketiga aturan ini saling melengkapi guna membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu.

“Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” tambahnya. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka rangkaian hukum pidana materiil, hukum acara pidana, hingga aturan mengenai pengembalian kerugian akibat tindak pidana korupsi menjadi utuh dan saling mendukung.

BACA JUGA:  Golkar Tanggapi Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” yang Viral di Media Sosial

Penyusunan RUU ini sejatinya telah berjalan sejak lama. Komisi III DPR telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU tersebut sejak tanggal 16 September 2025. Pembahasan draf telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan terus berlangsung hingga saat ini secara intensif.

Dalam proses perumusan draf, Komisi III DPR telah mendatangkan sebanyak 50 orang narasumber yang terdiri dari para ahli, praktisi hukum, hingga pemangku kepentingan terkait. Habiburokhman menyebutkan bahwa seharusnya pada hari rapat paripurna tersebut hadir dua narasumber tambahan, namun berhalangan hadir karena khawatir terhadap situasi keamanan di sekitar lokasi. Meski demikian, pembahasan akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

Selain mendatangkan narasumber, Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat. Anggota Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing untuk memastikan berbagai masukan dari seluruh wilayah Indonesia dapat tertampung dalam draf RUU tersebut.

Habiburokhman mengakui bahwa latar belakang lahirnya RUU Perampasan Aset ini didorong oleh fakta bahwa tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi masih sangat rendah. Dari data yang diperoleh, paling besar pun kerugian negara yang dapat dikembalikan baru mencapai sekitar 20 persen dari nilai kerugian yang sebenarnya.

BACA JUGA:  DPR Minta Vaksinasi Pelajar Sekolah Asrama Jadi Prioritas

Permasalahan lain yang mendasari penyusunan aturan baru meliputi pengaturan perampasan aset yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, perkara yang sering terhambat dalam proses hukum, prosedur yang belum jelas, serta tata kelola yang belum optimal. Semua kelemahan tersebut akan ditutup dan diperbaiki melalui RUU Perampasan Aset yang baru.

Dalam menyusun konsep perampasan aset, Komisi III DPR menggabungkan dua pendekatan hukum sekaligus. Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau yang dikenal dengan konsep In Persona. Kedua, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku atau konsep In Rem. Kedua mekanisme ini akan dikombinasikan agar pengembalian kerugian negara dapat berjalan lebih efektif.

Wakil Ketua DPR yang memimpin jalannya rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengajukan persetujuan kepada seluruh peserta rapat terkait batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. “Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan seruan persetujuan bulat dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat. Kesepakatan tanggal 15 Desember 2026 ini sekaligus menjadi jawaban resmi DPR atas tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh massa aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada hari yang sama. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
Menko Polkam Djamari Konfirmasi Sejumlah Orang Ditangkap Jelang Demo di DPR
Demo AMPB di DPR: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Budi Arie Lontar Wacana Percepatan Politik Sebelum 2029, Relawan Prabowo Murka dan Kecam
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo Ditolak Hakim, Pencekalan Tetap Berlaku
Hotspot Bergeser ke Sumatera, Menhut Raja Antoni: Data Karhutla Sangat Dinamis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:33 WIB

DPR Tetapkan 15 Desember 2026 Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Menko Polkam Djamari Konfirmasi Sejumlah Orang Ditangkap Jelang Demo di DPR

Berita Terbaru